You are currently viewing Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis

Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis

Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis

Pada artikel kali ini akan kita bahas terkait penyelesaian cara-cara sengketa kontrak bisnis. Dalam setiap kegiatan bisnis dan transaksi yang dilakukan oleh para pemilik usaha tentu ada saja hambatannya.

Kegiatan bisnis tentunya diharapkan dapat mendatangkan keuntungan bagi para pelaku usaha sesuai dengan kesepakatan (kontrak bisnis) yang telah disepakati bersama.

Kesepakatan ini yang tentunya telah disetujui oleh masing-masing pihak dalam bisnis tersebut, memiliki sifat yang mengikat hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPer.

Namun dalam perjalanannya, setiap usaha bisnis walaupun telah ada kesepakatan yang mengikat, kerap kali terjadi sengketa sehingga menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.

Untuk dapat menegakkan hak-hak pihak tersebut, maka terdapat 2 Jalan yang dapat ditempuh sebagai solusi penyelesaian sengketa kontrak, yaitu melalui jalur pengadilan atau melalui jalur musyawarah.

Tetapi dalam dunia hukum solusi selain dua jalan penyelesaian diatas, terdapat alternatif penyelesaian lain yaitu melalui suatu lembaga yang dinamakan arbitrase (perwasitan).

Jika kita melakukan suatu bisnis dengan pihak lain dan terdapat suatu kontrak yang telah ditandatangani bersama, maka dalam kontrak tersebut biasanya selalu ada disebutkan dalam pasal khusus yang menyatakan cara bagaimana melakukan suatu penyelesaian atas suatu perselisihan atau sengketa yang timbul.

Baca Artikel :

A. Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Pengadilan

Di dalam suatu dunia bisnis, hubungan yang terjadi diantara pihak-pihak melakukan kerjasama termasuk dalam ikatan hubungan perdata.

Oleh karena itu apabila terjadi sengketa dari sebuah kontrak maka akan diselesaikan secara perdata di pengadilan.

Penyelesaian sengketa ini tentunya harus di dahului Dengan adanya surat gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.

Biasanya Tahap pertama yang terjadi dalam proses di pengadilan, hakim pengadilan perdata akan mengusahakan penyelesaian melalui usaha perdamaian.

Apabila hal ini tercapai maka gugatan akan dicabut oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat.

Namun jika penyelesaian perdamaian tidak mendapatkan titik temu, maka sengketa akan diselesaikan di muka pengadilan.

Kemungkinan ini diadakan atas anjuran Hakim, apabila damai dapat diselesaikan oleh para pihak, maka sewaktu sidang berjalan, akan dibuatkan akta perdamaian dalam hal di mana kedua belah pihak dihukum untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang dibuat.

Akta perdamaian ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan suatu vonis Hakim.

Apabila Jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka proses penyelesaian biasanya akan memakan waktu yang panjang.

Sebab terdapat tiga tingkatan proses pengadilan minimal yang wajib dijalani untuk sampai pada proses final, yaitu mulai dari gugatan ke Pengadilan Negeri proses banding ke pengadilan tinggi dan terakhir proses kasasi ke Mahkamah Agung.

Kondisi demikian saat ini masih sangat sering terjadi di Indonesia.

Dalam arti proses pengadilan yang diharapkan menurut undang-undang dilaksanakan secara sederhana, cepat belum dapat terwujud.

Baca Artikel :

B. Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase

Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis

Salah satu alternatif lain yang biasanya dan sering dilakukan oleh para pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa kontrak yaitu melalui lembaga arbitrase.

Penyelesaian melalui lembaga arbitrase ini memiliki karakteristik sendiri dan sangat dibutuhkan keberadaannya bagi dunia usaha.

Tetapi banyak pelaku usaha yang belum mengetahui detail pemakaian lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa, padahal menurut sejarahnya lembaga arbitrase ini dibentuk oleh kalangan Usahawan sendiri untuk menyelesaikan kemungkinan sengketa yang dapat timbul.

Kata arbitrase berasal dari bahasa latin arbitrare, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
Kebijaksanaan yang dimaksud dalam hal ini bukan berarti tidak mengindahkan norma-norma dan semata-mata berdasarkan kebijaksanaan saja.

Lembaga arbitrase merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya atau penengahnya.

Dengan kata lain, arbitrase yaitu merupakan suatu cara penyelesaian perselisihan dengan bantuan pihak ketiga,bukan hakim, walaupun dalam pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan Hakim.

Arbitrase yaitu adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang Hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.

Dari Penjelasan diatas dapat diketahui bahwa dasar hukum arbitrase adalah bahwa menurut hukum dianggap wajar apabila dua orang atau pihak yang terlibat dalam suatu sengketa mengadakan persetujuan dan mereka menunjuk seorang pihak ketiga yang mereka berikan wewenang untuk memutus sengketa.

Para pihak yang bersengketa berjanji untuk tunduk kepada keputusan yang akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.

Apabila kemudian salah satu pihak tidak mentaati keputusan yang telah diambil oleh wasit atau Hakim yang mereka berikan wewenang untuk sengketa tersebut itu dianggap melakukan pelanggaran Perjanjian (breach of contract).

Undang-undang yang mengattur tentang Lembaga Arbitrase yaitu UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Baca Artikel : 4 Syarat Sahnya Perjanjian

Demikian sedikit pemaparan terkait penyelesaian sengketa kontrak.  Apabila anda membutuhkan sewa jasa pengacara kontrak perjanjian silahkan hubungi JAPLINE di 0856 922 933 10 atau

 

Leave a Reply