Berita JAKARTA, iNews.id – Serka H yang berdinas di Komando Rayon Militer (Koramil) 05 Kodim 0201/BS, Serka H diberi sanksi tegas sampai penjatuhan sanksi disiplin militer dikala menjalani sidang sanksi di Auditorium Kodim 0201/BS, Medan, Jumat (22/5/2020).
Sanksi itu diberi Dandim 0201/BS, Kolonel (Inf) Roy H J Sinaga berhubungan penemuan sebagian postingan yang diunggah dan bernada negatif yang dijalankan oleh istri Serka H, merupakan LSK. LSK didukung pengerjaan regulasinya sampai pelaporan ke kepolisian.
Dandim 0201/BS, Kolonel (Inf) Roy H J Sinaga mengatakan ada dua perbuatan yang dijalankan merupakan pertama, menurut UU no 25 Tahun 2014 perihal Aturan Disiplin Militer dan kode etik Prajurit TNI (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Harus TNI).
Kecuali itu, sudah melanggar layak ST Kasad No 3029 Tahun 2018 perihal pengaplikasian media sosial oleh member TNI AD dan keluarganya dan ST Kasad No 166 Tahun 2020 perihal pengaplikasian media sosial oleh member TNI AD dan keluarganya.
“Menjatuhkan Sanksi Disiplin Militer kepada Serka H Babinsa Ramil 05 Kodim 0201/BS berupa penahanan ringan hingga dengan 14 hari sebab bila dan tak mentaati instruksi kedinasan yang telah dikeluarkan berulang kali. Penjatuhan sanksi disiplin militer terhadap Serka H berhubungan dugaan pelanggaran kepada UU ITE yang dijalankan saudari LSK istri Serka H,” kata Dandim.
Kedua, sambung Roy, kepada LSK sebagai istri dari Serka H akan mensupport proses hukum atas dugaan pelanggaran kepada UU No 19 Tahun 2016 perihal perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 perihal ITE dengan pelaporan kepolisian layak prosedur tata tertib yang ada.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq