Editor Laksono Hari Wiwoho Oleh: Prof Dr Mella Ismelina FR, SH, MHum
Berikut Berita Artikel Menarik Terkait Komunikasi Hukum dan bagaimana mempengaruhi kepatuhan dalam kasus PSBB di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Editor Laksono Hari Wiwoho Oleh: Prof Dr Mella Ismelina FR, SH, MHum
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan serupa juga telah diikuti oleh pemerintah daerah lainnya, seperti Jawa Barat. Tujuan dari peraturan PSBB ini tentunya bertujuan menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Namun, tampaknya keberlakuan peraturan PSBB tersebut masih belum efektif karena masih banyak masyarakat yang belum patuh.
Komunikasi hukum Setiap peraturan yang dibuat tentu memiliki tujuan agar dipatuhi dan mampu merubah sikap serta perilaku masyarakat yang diaturnya. Ketika peraturan diberlakukan di masyarakat, pada hakikatnya sebuah proses komunikasi dan interaksi hukum telah terjadi antara masyarakat dan hukum itu sendiri. Dalam konteks komunikasi hukum, tentu sikaplah yang menjadi penekanan utamanya. Karena, sikap manusia dapat menampakkan kecenderungan terhadap pandangan yang baik atau buruk yang terwujud dalam perilakunya. Dalam sikap terkandung gambaran terkait persepsi dan pengetahuan manusia terhadap keadaan yang terjadi di sekitarnya, berhubungan dengan perasaan senang atau tidak senang dan kecenderungan berbuat atau tidak berbuat terhadap sesuatu yang terjadi di sekitarnya. Setiap komunikasi hukum yang dibangun atas peraturan dalam masyarakat diharapkan melahirkan sebuah kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak lepas dari persoalan kepentingan manusia yang diaturnya. Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan PSBB bisa jadi karena masyarakat memang butuh peraturan tersebut untuk memberikan rasa aman. Bisa juga karena perhitungan lebih untung untuk patuh pada peraturan tersebut dibandingkan tidak patuh. Atau, peraturan yang dibuat telah sesuai dengan hati nuraninya dan memberikan kepastian bahwa wabah Covid-19 dapat cepat berlalu. Namun, ketidakpatuhan sebagian masyarakat terhadap peraturan PSBB yang telah diberlakukan bisa jadi karena aturan tersebut berbenturan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Hal itu menyebabkan masyarakat acuh tak acuh terhadap peraturan PSBB tersebut. Terhadap ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, menyiratkan bahwa pesan hukum belum semuanya dapat diterima oleh masyarakat. Di sinilah kemampuan komunikasi hukum para penegak hukum sangat menentukan dalam kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Selanjutnya, kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh budaya hukum yang ada di masyarakat di mana hukum tersebut akan diberlakukan.
Secara sederhana, budaya hukum dapat dimaknai sebagai sebuah sikap, pandangan, dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Kehadiran hukum memberikan pengaruh terhadap sikap, pandangan dan perilaku manusia berupa sikap patuh, ketidakpatuhan atau penyimpangan dan pengelakan jika hukum berisi larangan atau suruhan. Namun, jika hukum berisi kebolehan, klasifikasinya dapat berupa penggunaan, tidak menggunakan dan penyalahgunaan hukum. Budaya hukum sangat dipengaruhi oleh suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang akan menentukan apakah hukum akan digunakan, dihindari atau bahkan disalahgunakan. Budaya hukum pun berkaitan pula dengan persoalan nilai dan sikap masyarakat yang menentukan bekerjanya hukum di masyarakat. Hal itu mengacu pada pendapat Lawrence M Friedman tentang sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Dari ketiga unsur sistem hukum tersebut, yang paling menentukan dari bekerjanya hukum di masyarakat adalah budaya hukum. Tanpa budaya hukum, sistem hukum tidak akan berdaya karena dalam budaya hukum terdapat komponen nilai-nilai dan sikap-sikap yang meletakkan budaya hukum dalam kerangka budaya masyarakat. Berkaitan dengan peraturan PSBB, tentu arah konstruksi budaya hukum yang diharapkan adalah adanya sikap patuh masyarakat sebagai tujuan hukum. Terwujudnya harapan dan cita hukum dengan terselamatkannya bangsa ini dari krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi, serta kesadaran penuh bahwa hakikat hadirnya hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan bagi masyarakat yang diaturnya. Semoga…
Prof Dr Mella Ismelina FR, SH, MHum Kaprodi Program Studi Magister Kenotariatan dan Kaprodi PSDH, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Komunikasi Hukum dan Kepatuhan terhadap PSBB”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/19272571/komunikasi-hukum-dan-kepatuhan-terhadap-psbb.
Editor : Laksono Hari Wiwoho