Berita hukum hari ini, dilansir dari KaltengEkspres.com
SAMPIT, KaltengEkspres.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah sengketa lahan di Jalan Jendral Sudirman Km 6, Kelurahan Tanah Putih, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, di Aula DPRD Kotim Jumat (7/2/2020), melahirkan dua (2) point kesepakatan.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara mengatakan, ada dua (2) kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tanah makam lintas agama.
“Yang pertama, sepakat bahwa komplek pemakaman umum dikembalikan seperti semula yang disesuaikan dengan SK Bupati Kotim Nomor : 578/500.01.42.1991 tanggal 8 April 1991 dengan luas 1.000 meter dan panjang 1.500 meter,” kata agus membacakan surat tuntutan, Jumat (07/02/2020).
Kemudian yang kedua ujarnya lagi dia, pemerintah daerah dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan harus menyelesaikan sengketa lahan pemakaman di Jalan Jenderal Soedirman KM 6.
“Point kedua berkaitan dengan inventarisir oleh pemerintah daerah atas permasalahan tersebut supaya mengamankan dan mengembalikan kepada umat beragama. Hal ini sesuai dengan SK Bupati Tahun 1991, dimana tanah makan itu hasil tukar guling atas tanah eks time zone dulu,” katanya.
Rapat akhirnya ditutup dengan dua poin kesimpulan tersebut yang akan menjadi pegangan semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tanah makam di KM 6 itu. (br)
Demikian berita terkait sengketa lahan makam lintas agama di Ketapang.