PKS: RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda
Berita Hukum Online dilansir dari nasional.sindownews.com JAKARTA – Dengan Judul : ” PKS: RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda ” .Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya. Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat.
Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres). Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Baleg dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. (Baca juga: DPR dan Pemerintah Perlu Menjelaskan Urgensi RUU BPIP)
RUU itu telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.
Selain itu, inisiator RUU HIP adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah pemerintah. “Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” ujar Anis Byarwati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).