You are currently viewing Hukum dan Pandangan Agama Tentang Perceraian

Hukum dan Pandangan Agama Tentang Perceraian

Hukum dan Pandangan Agama tentang Perceraian

Hukum dan Pandangan Agama Tentang Perceraian

Perceraian adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara. Perceraian dianggap sebagai cara terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang mungkin mereka miliki. Namun, perceraian juga memiliki dampak negatif bagi suami, istri, anak, maupun lingkungan.

Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membenci perceraian itu. Itu artinya, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Islam juga memberi aturan yang sangat lengkap tentang hukum perceraian, termasuk masa iddah, hak asuh anak, pembagian harta, dan lain-lain.

Hukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Berdasarkan akar masalah, proses mediasi dan lain sebagainya, perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing hukum perceraian:

  • Perceraian Wajib: Jika pasangan suami istri tidak bisa hidup bersama karena adanya hal-hal yang menghalangi seperti syirik, zina, nusyuz, atau penyakit berbahaya.
  • Perceraian Sunnah: Jika pasangan suami istri tidak cocok satu sama lain karena adanya hal-hal yang merusak seperti kejelekan akhlak, kekurangan fisik, atau ketidakharmonisan.
  • Perceraian Makruh: Jika pasangan suami istri bercerai tanpa alasan yang syar’i atau tanpa adanya masalah yang serius.
  • Perceraian Mubah: Jika pasangan suami istri bercerai dengan kesepakatan bersama dan saling memberi kemaslahatan.
  • Perceraian Haram: Jika pasangan suami istri bercerai pada saat istri sedang haid atau nifas, atau ketika suami telah berhubungan badan dengan istri tanpa diketahui hamil atau tidak.

Demikian artikel terkait Hukum dan Pandangan Agama Tentang Perceraian. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menghadapi masalah pernikahan. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk bercerai, sebaiknya Anda berpikir matang-matang dan mencoba mencari solusi terbaik bagi Anda dan keluarga Anda. Perceraian bukanlah hal yang mudah dan dapat berdampak negatif bagi Anda dan anak-anak Anda. Oleh karena itu, pertimbangkanlah segala hal dengan bijak sebelum Anda mengambil keputusan akhir.

Jika Anda membutuhkan jasa pengacara perceraian, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan dan Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.

Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau .  Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply