Perusahaan dagang adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan, sedang perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perusahaan dagang biasa disingkat P.D .
Perusahaan dangan ini dibentuk atas dasar kehendak seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perusahaan, dimana dia sudah merasa ahli.