Pasal 16 KUHD berbunyi : “Yang dinamakan persekutuan firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.” Jadi, persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus. Kekhususannya ini terletak pada 3 unsur mutlak sebagai tambahan pada persekutuan perdata, yaitu:
- menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
- dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD)
- pertanggung jawab sekutu yang bersifat: pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)