Persekutuan komanditer adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, sedang dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari uang., benda atau tenaga pemasukannya itu saja, sedangkan dia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan.
Pengertian Persekutuan Komanditer
- Post author:adminJPO
- Post published:April 5, 2020
- Post category:Uncategorized
- Post comments:0 Comments