Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberhentikan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama Transjakarta. Pemberhentian dilakukan setelah Donny diketahui status sebagai terpidana kasus penipuan.
Lantas bagaimana bisa seorang yang telah bermasalah hukum bisa lolos dalam proses seleksi Dirut Transjakarta?
Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pengangkatan Donny telah sesuai dengan prosedur. Namun ada satu hal yang dilanggar, yaitu pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti ‘Cakap Melakukan Perbuatan Hukum’ dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Hal itu dilakukan Donny dengan sebenarnya.
“Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” imbuhnya.
Faisal mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya persyaratan yang dilanggar oleh Donny berdasarkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020.
“BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020,” ucapnya.
Karena hal itu, Faisal menyatakan untuk mengisi kekosongan Dirut PT Transjakarta digantikan oleh Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.
“Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta,” jelasnya.