You are currently viewing Apa Respon Hukum Internasional Terhadap COVID-19 Pandemi?

Apa Respon Hukum Internasional Terhadap COVID-19 Pandemi?

Apa Respon Hukum Internasional Terhadap COVID-19 Pandemi?

Sebuah opini berjudul “Apa Respon Hukum Internasional Terhadap COVID-19 Pandemi?” telah ditulis oleh Andhika Saedya Priyadi, dan telah dipublish di rancah.com

Apa Respon Hukum Internasional Terhadap COVID-19 Pandemi?

Rancah.com – Pandemi virus corona (COVID-19) saat ini sedang menjadi masalah besar di seluruh dunia. Krisis yang terjadi kemudian memiliki sifat multidimensi, yang memengaruhi semua lapisan masyarakat. Langkah-langkah yang diadopsi oleh otoritas domestik mencakup spektrum pembatasan yang luas, mulai dari peringatan umum hingga karantina wajib dan isolasi diri sendiri, hingga larangan bepergian dan penutupan di kota-kota, dan dalam beberapa kasus, negara. Banyak pemerintah telah menyatakan keadaan darurat ini, dengan demikian mengasumsikan kekuatan yang cukup luar biasa. Krisis yang mengerikan ini mengarah pada pertanyaa: Apa kewajiban, wewenang dan prosedur yang relevan di bawah hukum internasional publik? Sudahkah dipatuhi? Peran apa, jika ada, yang dimainkan hukum internasional, melalui lembaganya?, sejauh ini apakah sudah ada jawaban?

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Healt Organization, sebuah badan khusus PBB, adalah lembaga internasional dengan mandat inti dalam masalah kesehatan global. Selain itu, Peraturan Kesehatan Internasional/International Health Regulations (IHR) adalah instrumen yang mengikat secara hukum utama yang menetapkan aturan untuk penyebaran penyakit lintas batas. Terhadap latar belakang ini, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan inti, makalah ini memberikan tinjauan umum tentang IHR sehubungan dengan masalah dan perselisihan saat ini. Makalah ini kemudian mengevaluasi isu-isu dan perselisihan tersebut di bawah rezim hukum internasional lainnya, seperti hak asasi manusia, hukum perdagangan, hukum perdamaian dan keamanan, dan hukum keuangan pembangunan. Terakhir, makalah ini menawarkan kesimpulan dengan cara menjawab pertanyaan penelitian.

Pada bulan Desember 2019, sebuah virus baru diidentifikasi beredar di populasi kota Wuhan, Cina, menyebabkan pneumonia atipikal. Setelah beberapa hari, mulai menyebar didunia. Hanya tiga bulan kemudian, virus itu telah membawa masyarakat dunia melakukan pengurangan diri, suatu kegiatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Virus itu, yang belakangan disebut SARS-CoV2, memicu pandemi. Hingga saat ini, telah merenggut puluhan ribu nyawa. Meskipun tidak sebanding dengan Pandemi influenza 1918-1919 dengan lebih dari 50.000.000 kematian, Dalam hal konsekuensi ekonomi, mungkin lebih buruk daripada konsekuensi tahun 2008 krisis keuangan.

Sebagai pandemi coronavirus mengamuk, negara-negara di seluruh dunia berebuttingkatkan respons mereka. Berbagai langkah telah membawa spektrum pembatasan yang luas:dari peringatan umum ke karantina wajib dan isolasi individu, hingga perjalanan selimutlarangan dan penutupan kota dan, dalam beberapa kasus, negara. Banyak pemerintahmenyatakan keadaan darurat, dengan demikian mengasumsikan kekuatan luar biasa. Krisis yang mengerikan ini mengarah kepertanyaan inti kami: Apa saja kewajiban, wewenang dan prosedur yang relevan di bawah inihukum internasional? Sudahkah mereka dipatuhi? Apa peran, jika ada, memiliki hukum internasional, viainstitusinya, bermain sejauh ini?

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah lembaga internasional utama di bidang ini.Pertama, mengeluarkan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) tahun 2005, yang menetapkan aturanbagaimana menangani pandemi, yang beberapa di antaranya belum dipenuhi, merugikansemua. Selain itu, WHO telah secara aktif terlibat dengan pandemi coronavirus dengan memberikanpernyataan, deklarasi dan pedoman, dengan contoh sebagai pujian yang telah ditumpuknya padaPemerintah Tiongkok untuk tindakan pembatasan yang telah diadopsi. Kegiatan ini terus berlanjut sehari-hari. Selain WHO, rezim internasional lain juga berperan: manusia hak, perdagangan, perdamaian dan keamanan internasional, dan keuangan pembangunan. Terhadap latar belakang ini, makalah ini disusun sebagai berikut: bagian kedua membahas pertanyaan inti kami dengan tampilan kepada rezim hukum dalam WHO. Bagian ketiga, pada gilirannya, melihat relevansi mereka rezim hukum lainnya. Terakhir, bagian keempat menawarkan kesimpulan berdasarkan penelitian pertanyaan.

Penyebaran global SARS-CoV-2 telah menempatkan hukum internasional tentang respons terhandap pandemic ini dan bidang hukum yang terkait menjadi pusat perhatian. Tentu saja, hukum internasional bukanlah instrumen utama untuk memerangi virus. Alasan yang deiberikan oleh negara-negara adalah “my country is top priority… negara saya yang paling penting” dst. Padahal dalam masalah seperti ini seharusnya kita bersikap “we’re in this together, kita bersama dalam hal ini”.

Apa kewajiban, wewenang dan prosedur yang relevan di bawah hukum internasional? Artikel ini telah menunjukkan bahwa hukum internasional, dan dalam hal ini khususnya law of the who/ hukum WHO telah menetapkan sejumlah aturan yang relevan dalam pandemic virus corona ini. Mereka biasanya tepat dan dapat mengevaluasi sejumlah masalah yang cukup kritis. Apakah aturan-aturan ini dipatuhi? Tidak semua negara selalu mengikuti semua peraturan. Namun, tidak ada bukti bahwa rezim WHO tidak ada. Peran apa, jika ada, yang telah dimainkan hukum internasional dengan lembaganya sejauh ini? Pandemi ini makin memburuk, namun kelihatannya cukup aman untuk mengasumsikan bahwa, tanpa kerangka kerja yang disediakan oleh WHO, akan makin banyak negara-negara kesulitan karena ada di bawah tekanan tinggi, akan semakin beragam masalah yang ada saat ini dan tingkat ketidakpastian akan semakin tinggi. WHO tampaknya berhasil mempertahankan aktor teknis yang relevan untuk memerangi pandemi virus corona ini.

Pada bulan Desember 2019, sebuah virus baru diidentifikasi beredar di populasi kota Wuhan, Cina, menyebabkan pneumonia atipikal. Setelah beberapa hari, mulai menyebar didunia. Hanya tiga bulan kemudian, virus itu telah membawa masyarakat dunia melakukan pengurangan diri, suatu kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Virus itu, yang belakangan disebut SARS-CoV2, memicu pandemi. Hingga saat ini, telah merenggut puluhan ribu nyawa. Meskipun tidak sebanding dengan Pandemi influenza 1918-1919 dengan lebih dari 50.000.000 kematian, Dalam hal konsekuensi ekonomi, mungkin lebih buruk daripada konsekuensi tahun 2008 krisis keuangan.

Pandemi virus corona (COVID-19) saat ini sedang menjadi masalah besar di seluruh dunia. Krisis yang terjadi kemudian memiliki sifat multidimensi, yang memengaruhi semua lapisan masyarakat. Langkah-langkah yang diadopsi oleh otoritas domestik sudah dilakukan, mulai dari peringatan umum hingga karantina wajib dan isolasi diri sendiri, hingga larangan bepergian dan penutupan di kota-kota, dan dalam beberapa negara juga ditutup. Banyak pemerintah telah membenarkan keadaan darurat ini, dengan demikian dapat diasumsikan krisis ini memiliki kekuatan yang cukup luar biasa. Krisis yang mengerikan ini mengarah pada pertanyaa: Apa kewajiban, wewenang dan prosedur yang relevan di bawah hukum internasional publik? Sudahkah dipatuhi? Peran apa yang dimainkan hukum internasional?, sejauh ini apakah sudah ada jawaban?

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization, sebuah badan khusus PBB, adalah lembaga internasional dengan mandat inti dalam masalah kesehatan global. Selain itu, Peraturan Kesehatan Internasional/International Health Regulations (IHR) adalah instrumen utama yang mengikat secara hukum yang menetapkan aturan untuk penyebaran virus SARS-CoV-2 ini.

Penyebaran global SARS-CoV-2 telah menempatkan hukum internasional untuk merespon terhandap pandemic ini dan bidang hukum yang terkait menjadi pusat perhatian. Tentu saja, hukum internasional bukanlah instrumen utama untuk memerangi virus. Alasan yang sering diberikan oleh negara-negara adalah “my country is top priority… negara saya yang paling penting” dst. Padahal dalam masalah seperti ini seharusnya kita bersikap “we’re in this together, kita bersama dalam hal ini”.

Apa kewajiban, wewenang dan prosedur yang relevan di bawah hukum internasional? artikel telah menunjukkan bahwa hukum internasional, dan dalam hal ini khususnya law of the who/ hukum WHO telah menetapkan sejumlah aturan yang relevan dalam pandemic virus corona ini. Mereka biasanya tepat dan dapat mengevaluasi sejumlah masalah yang cukup kritis. Apakah aturan-aturan ini dipatuhi? Tidak semua negara selalu mengikuti semua peraturan. Namun, tidak ada bukti bahwa rezim WHO tidak ada. Peran apa, jika ada, yang telah dimainkan hukum internasional dengan lembaganya sejauh ini? Pandemi ini makin memburuk, namun kelihatannya cukup aman untuk mengasumsikan bahwa, tanpa kerangka kerja yang disediakan oleh WHO, akan makin banyak negara-negara kesulitan karena ada di bawah tekanan tinggi, akan semakin beragam masalah yang ada saat ini dan tingkat ketidakpastian akan semakin tinggi. WHO tampaknya berhasil mempertahankan aktor teknis yang relevan untuk memerangi pandemi virus corona ini.

abangdhika4@gmail.com

LINK ARTIKEL


Japline memuat ulang opini Hukum.

Leave a Reply