You are currently viewing 3 Syarat Penghentian Penyelidikan, Ini Alasannya!

3 Syarat Penghentian Penyelidikan, Ini Alasannya!

3 Syarat Penghentian Penyelidikan, Ini Alasannya!

Simak yuk artikel kali ini akan ngebahas 3 Syarat Penghentian Penyelidikan, Ini Alasannya! yang kamu perlu tahu.

Penyelidikan merupakan tahap awal dari proses hukum pidana. Dalam tahap ini, penyidik bertugas untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Jika dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan salah satu dari lima syarat berikut, maka penyidikan dapat dihentikan.

1. Kurangnya bukti

Syarat pertama yang dapat menjadi dasar penghentian penyelidikan adalah kurangnya bukti. Hal ini berarti bahwa penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana.

Bukti yang dimaksud dalam hal ini adalah bukti yang sah dan meyakinkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bukti sah adalah bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan yang diakui sebagai alat bukti. Bukti meyakinkan adalah bukti yang diyakini oleh hakim sebagai kebenaran.

Ada beberapa jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelidikan, yaitu:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Jika penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup dari salah satu jenis alat bukti tersebut, maka penyidikan dapat dihentikan.

2. Perkara bukan merupakan tindak pidana

Syarat kedua yang dapat menjadi dasar penghentian penyelidikan adalah perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini berarti bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan, penyidik harus melakukan penelitian terhadap peristiwa tersebut. Penelitian dapat dilakukan dengan meminta pendapat ahli atau melakukan gelar perkara.

Penelitian terhadap peristiwa yang dilaporkan dapat dilakukan dengan cara:

  • Mempelajari laporan polisi
  • Mengadakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
  • Mengadakan pemeriksaan terhadap ahli
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana yang dilaporkan

Jika penyidik menemukan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka penyidikan dapat dihentikan.

3. Penyidikan dihentikan demi hukum

Syarat ketiga yang dapat menjadi dasar penghentian penyelidikan adalah penyidikan dihentikan demi hukum. Hal ini berarti bahwa penyidikan harus dihentikan karena adanya ketentuan hukum yang mengaturnya.

Ada dua alasan penyidikan dihentikan demi hukum, yaitu:

  • Tersangka meninggal dunia
  • Terjadi ne bis in idem

Tersangka meninggal dunia

Jika tersangka meninggal dunia sebelum penyidikan selesai, maka penyidikan harus dihentikan demi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 190 ayat (1) KUHAP.

Pasal 190 ayat (1) KUHAP berbunyi:

“Penyidikan dihentikan demi hukum apabila tersangka meninggal dunia sebelum penyidikan selesai.”

Ne bis in idem

Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang dituntut atau dihukum dua kali untuk satu tindak pidana yang sama. Jika seseorang telah dijatuhi pidana, maka perkara tersebut tidak dapat dibuka kembali untuk dituntut kembali.

Dikatakan ne bis in idem apabila putusan tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Diperiksa, diadili, dan diputus pada pengadilan negeri yang sama
  3. Tindak pidana yang sama
  4. Terhadap pelapor/pengadu/saksi korban yang sama, terdakwa yang sama
  5. Waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus delicti)

Pasal 76 KUHAP berbunyi:

“Tidak seorang pun dapat dituntut dua kali untuk satu tindak pidana yang sama.”

Daluwarsa/lewat waktu

Penghentian penyidikan demi hukum karena daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu keadaan di mana kewenangan menuntut pidana terhadap seseorang telah habis karena telah lewat waktu. Penghentian penyidikan ini dilakukan secara otomatis oleh sistem hukum tanpa perlu adanya keputusan dari penyidik atau penuntut umum.

Daluwarsa adalah suatu jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh hukum, yang setelah lewatnya waktu tersebut, seseorang tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana yang telah dilakukannya.

Jangka waktu daluwarsa pidana diatur dalam Pasal 78 dan 79 KUHP. Menurut Pasal 78 KUHP, jangka waktu daluwarsa pidana adalah sebagai berikut:

  • 1 tahun untuk pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan.
  • 6 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun.
  • 12 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun.
  • 18 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Jangka waktu daluwarsa pidana dihitung sejak saat tindak pidana itu dilakukan.

Jika jangka waktu daluwarsa pidana telah lewat, maka penyidik tidak dapat lagi melanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut. Penyidikan harus dihentikan demi hukum.

Demikianlah Artikel kali ini tentang 3 Syarat Penghentian Penyelidikan, Ini Alasannya!.  Semoga bermanfaat untuk anda.

Jika Anda sedang menghadapi masalah hukum dan membutuhkan bantuan pengacara, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan dan Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.

Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau .  Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply