You are currently viewing Syarat-Syarat Pengajuan Perceraian

Syarat-Syarat Pengajuan Perceraian

Syarat-syarat pengajuan perceraian perlu anda ketahui bagi anda yang telah membuat keputusan dengan mempertimbangkan bahwa jalan perceraian adalah upaya akhir yang terbaik untuk anda dan pasangan anda.

Pernikahan merupakan hal sangat sakral dalam kehidupan seseorang, karena itu sudah menjadi kewajiban bagi masing-masing suami dan istri untuk dapat mempertahankan pernikahannya. Namun dalam sebuah pernikahan, tidak semua dapat berjalan dengan lancar.

Syarat-Syarat Pengajuan Perceraian

Dengan berbagai alasan, terkadang suatu pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga satu-satunya jalan terbaik yang dapat ditempuh adalah melalui perceraian.

Perceraian adalah salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan yangtelah diatur dalam undang-undang yaitu UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 39 UU Perkawinan menyebutkan

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
  3. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Berikut syarat-syarat dan tahapan yang akan dilalui dalam proses perceraian. 

1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai meliputi berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasutri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Buku Nikah Asli (Muslim)/Akta Perkawinan (Non Muslim),
  • Fotokopi surat nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisasi
  • Surat Gugatan Cerai 7 rangkap.
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak, dibubuhi materai, apabila dalam gugatan perceraian terdapat gugatan hak asuh anak.
  • surat izin perceraian dari atasan (Khusus PNS/ASN)
  • Seluruh dokumen kepemilikan harta bersama, jika ada tuntutan harta gono gini dalam gugatan perceraian (seperti sertifikat tanah dan banguna, BPKP kendaraan, surat jual beli, dan lainnya)

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Syarat-syarat pengajuan perceraian yaitu mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan. Setelah kelengkapan dokumen perceraian telah siap,  Anda dapat mendaftarkan gugatan cerai. Gugatan Cerai oleh seorang muslim diajukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-muslim, Gugatan Cerai diajukan melalui Pengadilan Negeri. Kalau sebelumnya masyarakat harus datang ke pengadilan untuk mengurus perceraian sendiri, maka saat ini anda tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri untuk menghadiri proses sidang perceraian anda, oleh karena saat ini seluruh pengadilan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung RI sejak akhir tahun 2019, telah menerapkan proses persidangan secara online yang dapat diakses melalui sistem aplikasi berbasis website bernama electronic Court (e-Court).

Secara normatif Gugatan Cerai diajukan oleh Penggugat di wilayah pengadilan tempat kediaman Tergugat, kecuali terhadap kondisi-kondisi khusus seperti Tergugat telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Penggugat, atau apabila Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan di wilayah pengadilan tempat kediaman Penggugat.

[Baca Artikel: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Secara Online Melalui e-Court]

3. Membuat Surat Gugatan

Surat Gugatan merupakan syarat-syarat pengajuan perceraian yang sangat penting. Surat gugatan memuat identitas Penggugat dan Tergugat (nama, alamat, usia, agama, pekerjaan), kronologis: peristiwa hukum mulai dari awal pernikahan, kelahiran anak (apabila ada), tempat tinggal, peristiwa/alasan timbulnya permasalahan rumah tangga, dan hal-hal apa yang diminta oleh Penggugat.

Sebagaimana diketahui prinsipnya Gugatan Cerai dapat diajukan baik oleh istri ataupun suami. Surat Gugatan ditulis dengan bahasa yang baik dan benar. Penting untuk diperhatikan bahwa dalam membuat surat gugatan anda harus memiliki alasan yang menjadi dasar gugatan sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[Baca Artikel: Cara Memilih Jasa Pengacara Perceraian]

Penggugat dapat meminta bantuan pusat bantuan hukum di pengadilan untuk membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.  Atau dapat juga menyewa jasa pengacara untuk membuat surat gugatan perceraian, atau sekaligus mengurus dan mewakili dalam proses persidangan perceraian tersebut.

4. Menyiapkan Biaya Perceraian

Biaya panjar perkara di pengadilan (biaya resmi) diatur dalam perundang-undangan.  Dibayarkan oleh Penggugat ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama.  Biaya tersebut digunakan untuk bea administrasi di panitera, membuat surat pemanggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai.  Biaya ini jumlahnya berbeda- beda, menyesuaikan dengan domisili dan pengadilan tempat didaftarkannya gugatan.

[Baca Artikel : Biaya Perceraian Menggunakan Pengacara]

5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Ada beberapa tahapan dalam proses persidsangan perceraian.  Mulai dari pendaftaran gugatan, panggilan, mediasi, persidangan saksi, putusan, dan pembacaan ikrar talak bagi penggugat yang beragama islam.  Saat proses mediasi biasanya keduabelah pihak diharapkan untuk hadir agar bisa berdamai dan tidak melanjutkan proses sidang perceraian.

6. Menyiapkan Saksi

Salah satu tahapan yang perlu dilalui dalam sidang perceraian adalah sidang saksi.  Penggugat wajib mendatangkan saksi yang mengetahui tentang persoalan rumah tangga dan alasan dari proses perceraian tersebut.  Alasan-alasan ini yang nantinya menjadi pertimbangan hakim untuk menyetujui/tidak menyetujui gugatan perceraian.   Biasanya dari keluarga terdekat, atau kerabat terdekat.

7. Pembacaan Ikrar Talak

Khusus bagi mereka yang muslim, apabila putusan sidang perceraian telah dilakukan, maka suami harus melakukan pembacaan ikrar talak.

Demikian syarat-syarat pengajuan perceraian.  Jika ada pertanyaan lebih lanjut dan detail, Anda dapat berkonsultasi GRATIS melalui WA 085692293310.

 

 

Leave a Reply