Berita dari Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 105.325 narapidana Rutan dan Lapas dari seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pemberian remisi dikerjakan Dirjen PAS Reynhard Silitonga secara simbolis dari Lapas Narkotika Klas II A, Jakarta Timur melewati layanan video call ke narapidana.
“Pemberian remisi bukan cuma implementasi pemberian hak yang dikasih negara, namun lebih jauh yakni apresiasi yang dikasih negara,” kata Reynhard di Lapas Narkotika, Jakarta Timur, Pekan (24/5/2020).
Napi yang bisa remisi hal yang demikian telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan bagus selama menjalani masa tahanan.
Dikala penyerahan simbolis ke 15 napi Lapas Narkotika Cipinang, ia minta napi yang mendapatkan remisi mengubah kelakuannya.
“Jangan hingga mengulangi kekeliruan yang sama dikala kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat aturan,” ujarnya.
Kalapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan menuturkan, pemberian dilaksanakan secara simbolis sebab masa pandemi Covid-19.
Secara keseluruhan, ada 365 narapidana dari segala Rutan dan Lapas di Indonesia yang hari ini segera bebas sebab remisi.