Pengadilan Turki Hukum 125 Tahun Penjara Pembunuh Bayi Alan Kurdi

Aparat kepolisian pantai Turki mengangkat jasad bayi pengungsi Turki, Alan Kurdi yang tergeletak di pantai Bodrum September 2015 karena kapal yang ditumpangi para pengungsi Suriah tenggelam di laut Mediterania. [NPR]

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Turki menghukum masing-masing 125 tahun penjara tiga pelaku perdagangan manusia yang mengakibatkan balita pengungsi Suriah, Alan Kurdi tewas tenggelam bersama saudaranya dan ibunya di laut Mediterania.

Balita Alan Kurdi yang ditemukan tergeletak di pantai Bodrum oleh petugas penjaga pantai Turki pada September 2015 telah menjadi sorotan dunia. Foto balita itu memenuhi halaman depan media internasional

Ketiga pria pelaku perdagangan manusia itu ditangkap aparat keamanan Turki pekan ini di provinsi Adana dan diadili di Pengadilan Tinggi Kriminal Bodrum di Mugla pada Jumat kemarin.

Awal Maret lalu pengadilan yang sama menghukum dua pria Suriah empat tahun dan dua bulan penjara atas kematian Alan Kurdi dan empat orang lainnya. Jaksa menuntut mereka masing-masing dihukum 35 tahun penjara.

Balita Alan Turki bersama kakaknya, dan ibu mereka berusaha keluar dari Suriah yang saat itu menjadi arena perang dengan menyeberangi laut Mediterania menuju pulau Kos di Yunani. Namun, kapal yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Turki.

Satu-satunya yang selamat dari keluarga pengungsi Suriah itu adalah ayah mereka, Abdullah yang kemudian membawa seluruh annggota keluarganya yang tewas ke Suriah untuk dimakamkan.

Link berita

Leave a Reply