Asas Legalitas: Penuntut umum wajib menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa kecuali (pasal 137 KUHAP)
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of Innonsence): Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahnnya, dan , dan putusan tersebut sudah inkracht (telah mempunyai kekuatan hukum tetap)
Asas Peradilan Bebas: Hakim dalam memberikan putusan bebas dari adanya campur tangan dan pengaruh dari pihak atau kekuasaan manapun
Asas Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum (Equality Before Thee Law): Setiap orang (tersangka atau terdakwa) baik miskin maupun kaya, pejabat maupun orang biasa didalam pemerikasaan baik dihadapan penyidik, penuntut, dan pemeriksaan di pengadilan harus diperlakukan sama
Asas Terbuka untuk Umum: Asas terbukaa untuk umum pada pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan. Untuk tindak pidana tertentu (misalnya tindak pidana pemerkosaan) pemeriksaan dan acara pembuktian dilakukan tertutup untuk umum, begitu pula dalam pengadilan anak
Pemeriksaan dalam perkara pidana dilakukan secara langsung dan lisan: Berbeda dengan perkara perdata dapat dikuasaan dan hanya perang surat menyurat. Sedangkan dalam perkara pidana (langsung) terdakwa tidak dapat dikuasakan hanya dapat didampingi, pemeriksaan secara lisan
Peradilan dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan
Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia: Dalam pemeriksaan baik tahap penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan, tersangka maupun terdakwa harus mendapat perlakuam sesuai dengan harkat martabat sebagai manusia (diberi hak untuk membela diri (aquesator), tidak dianggap sebagai barang atau objek yang diperiksa wujudnya (inquesator))
Asas Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan: Pengadilan hanya dapat menghukum tersangka atau terdakwa yang nyatanya mempunyai kesalahn atas perbuatannya, ada peraturan yang dilanggarnya sebelum perbuatan itu dilakukan.