You are currently viewing Manfaat dan Fungsi Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit

Manfaat dan Fungsi Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit

Manfaat dan Fungsi Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit

Manfaat dan Fungsi Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu benda bergerak atau tidak bergerak yang tetap berada dalam penguasaan debitur, sehingga debitur dapat terus memanfaatkan benda tersebut untuk kepentingan usahanya. Hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Hak tanggungan memiliki beberapa manfaat dan fungsi sebagai jaminan kredit, antara lain:

– Hak tanggungan memberikan kepastian hukum bagi kreditur bahwa ia memiliki hak preferen atas benda yang dijaminkan, yaitu hak untuk mendapatkan pembayaran lebih dahulu dari hasil penjualan benda tersebut apabila debitur wanprestasi.
– Hak tanggungan memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan kredit, karena debitur tidak perlu menyerahkan benda yang dijaminkan kepada kreditur, melainkan cukup dengan mendaftarkan hak tanggungan tersebut di kantor pertanahan setempat.
– Hak tanggungan memberikan perlindungan bagi debitur terhadap kemungkinan penyalahgunaan benda yang dijaminkan oleh kreditur, karena debitur masih memiliki hak untuk mengurus, mengelola, dan memperbaiki benda tersebut selama masa kredit berlangsung.
– Hak tanggungan memberikan fleksibilitas bagi debitur untuk mengalihkan atau mengganti benda yang dijaminkan dengan benda lain yang bernilai sama atau lebih tinggi, dengan persetujuan kreditur dan pendaftaran ulang hak tanggungan tersebut.
– Hak tanggungan memberikan efisiensi bagi kreditur dan debitur dalam hal biaya, waktu, dan prosedur pemberian jaminan kredit, karena cukup dengan membuat akta pemberian hak tanggungan dan mendaftarkannya di kantor pertanahan setempat.

Demikianlah penjelasan singkat tentang manfaat dan fungsi hak tanggungan sebagai jaminan kredit. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan informasi tentang hal ini.

Jika Anda membutuhkan jasa pengacara terkait sengketa aset/tanah, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan dan Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.

Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau .  Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply