Pengertian Persekutuan Perdata

Pasal 1618 KUHPER berbunyi sebagai berikut: “Perserikatan Perdata adalah suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam perserikatan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.”

Leave a Reply