Pasal 1618 KUHPER berbunyi sebagai berikut: “Perserikatan Perdata adalah suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam perserikatan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.”
Pengertian Persekutuan Perdata
- Post author:adminJPO
- Post published:April 3, 2020
- Post category:Uncategorized
- Post comments:0 Comments