Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Tanggungan?
Kali ini, artikel ini akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan hak tanggungan? Salah satu jenis jaminan yang sering digunakan dalam transaksi kredit perbankan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kebutuhan masyarakat akan pembiayaan semakin meningkat. Baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif, banyak orang yang memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan, terutama bank. Namun, untuk mendapatkan kredit, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur, salah satunya adalah adanya jaminan atau agunan. Jaminan atau agunan ini berfungsi sebagai alat untuk mengamankan hak kreditur apabila debitur gagal membayar kewajibannya.
Salah satu jenis jaminan yang sering digunakan dalam transaksi kredit adalah hak tanggungan. Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah beserta atau tidak beserta benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, yang memberikan kedudukan yang kuat kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan lebih dahulu daripada kreditur lainnya atas tanah dan atau benda-benda lain yang dibebani hak tanggungan tersebut (Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan).
Hak tanggungan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan jenis jaminan lainnya, seperti hipotek atau gadai. Beberapa kelebihannya antara lain adalah:
– Hak tanggungan dapat dibebankan atas tanah yang masih berstatus hak milik adat atau hak ulayat, selama tanah tersebut telah terdaftar di Kantor Pertanahan setempat.
– Hak tanggungan tidak mengharuskan pemindahan fisik atau penguasaan atas objek jaminan dari debitur kepada kreditur, sehingga debitur masih dapat memanfaatkan objek jaminan tersebut untuk kepentingannya.
– Hak tanggungan dapat dibebankan atas tanah beserta atau tidak beserta benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, seperti bangunan, tanaman, atau mesin-mesin.
– Hak tanggungan memberikan kedudukan yang kuat kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan lebih dahulu daripada kreditur lainnya atas objek jaminan tersebut, bahkan jika objek jaminan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga.
Mengingat pentingnya hak tanggungan sebagai salah satu instrumen jaminan dalam transaksi kredit, maka kami bermaksud untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang lebih dalam pada artikel artikel berikutnya terkait hak tanggungan. Tujuan kami adalah untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam tentang hak tanggungan, baik sebagai debitur maupun sebagai kreditur.
Definisi hak tanggungan secara umum dan menurut UU No. 4 Tahun 1996
Secara umum, hak tanggungan dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat pada suatu benda tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan untuk melunasi suatu utang tertentu. Dengan kata lain, hak tanggungan adalah suatu hubungan hukum antara debitur dan kreditur yang mengikat suatu benda tertentu sebagai jaminan utang.
Menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah beserta atau tidak beserta benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, yang memberikan kedudukan yang kuat kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan lebih dahulu daripada kreditur lainnya atas tanah dan atau benda-benda lain yang dibebani hak tanggungan tersebut (Pasal 1 angka 1).
Dari definisi tersebut, dapat dilihat bahwa hak tanggungan memiliki beberapa unsur, yaitu:
– Objek hak tanggungan, yaitu tanah beserta atau tidak beserta benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Objek hak tanggungan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
– Berbentuk benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang.
– Dapat dipisahkan dan diidentifikasi dari benda-benda lainnya.
– Tidak termasuk dalam barang-barang yang tidak boleh dijadikan objek perjanjian menurut undang-undang.
– Tidak termasuk dalam barang-barang milik negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
– Subjek hak tanggungan, yaitu debitur dan kreditur. Debitur adalah orang atau badan hukum yang berutang kepada kreditur dan memberikan jaminan berupa hak tanggungan atas objek tertentu. Kreditur adalah orang atau badan hukum yang berhak menerima pembayaran utang dari debitur dan memegang hak tanggungan atas objek tertentu.
– Utang yang dijamin, yaitu utang yang timbul dari suatu perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Utang yang dijamin harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
– Pasti atau dapat dipastikan jumlahnya.
– Jatuh tempo atau dapat ditentukan jatuh temponya.
– Dinyatakan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing yang sah.
– Kedudukan kreditur, yaitu kedudukan yang kuat yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan lebih dahulu daripada kreditur lainnya atas objek hak tanggungan. Kedudukan ini disebut juga sebagai hak preferen atau hak prioritas.
Demikianlah pengertian hak tanggungan secara umum dan menurut UU No. 4 Tahun 1996. Semoga bermanfaat.
Jika Anda membutuhkan jasa pengacara terkait sengketa aset/tanah, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.
Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan dan Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.
Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau . Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.