Objek Sengketa Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 1 angka 9 mengatur mengenai objek sengketa dalam perkara tata usaha negara, adapun keputusan TUN tertulis tersebut memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Penetapan tertulis
  2. Dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan TUN
  3. Berisi tindakan hukum
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Bersifat konkret, individual, dan final
  6. Menimbulkan akibat hukum
  7. Ditujukan kepada individu atau badan hukum perdata

Namun demikian pengertian objek sengketa yang tertuang di dalam pasal 1 angka 9 diperluas lagi di dalam pasal 3, yaitu berupa surat keputusan yang bersifat fiktif negativ (badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, padahal hal tersebut merupaka  keeajibannya, akan tetapi dianggap mengeluarkan keputusan yang bersifat penolakan).

Pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN menerangkan bahwa:

  1. Apabila badan atau pejabat TUN tifak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersbut disamakan dengan keputusan TUN.
  2. Jima suatu badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangka  jangka waktunya sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau pejabat TUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
  3. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentuma  jangma waktu sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2, maka setelah lewat jangka waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, badan atau pejabat TUN yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

Unsur-unsur dalam objek sengketa bersifat fiktif negativ yaitu:

  1. Badan/Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan
  2. Padahal menjadi kewajibannya
  3. Jika lewat waktu yang ditentukan
  4. Dianggap telah mengeluarkan keputusan yang berisi penolakan

Objek sengketa keputusan tata usaha negara yang bersifat fiktif positif sebagaimana dalam Pasal 53 Undang-Undang No.3p Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah:

  1. Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Jika ketentuan perturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan atau pejabat pemerintahan.
  3. Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, badan atau pejabat pemerintahan tidam menetapkan atau melakukan tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum
  4. Pemohon mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagimana dimaksud pada ayat 3
  5. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksuf pada ayat 4 paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  6. Badan dan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan.

Leave a Reply