Bursa Efek

Saham diperjualbelikan melalui sarana pasar modal yang di Indonesia disebut Bursa Efek. Bursa efek tersebut tidak membeli atau menjual saham-saham yang ada, melainkan bursa efek hanya merupakan tempat atau sarana bagi para investor untuk bertransaksi di dalamnya. Bursa efek mempunyai fungsi dan peranan untuk memberikan jasa-jasa antara lain:


Menyediakan informasi pasar seperti fluktuasi harga, volume perdagangan, informasi penting terhadap emiten.


Membuat aturan main yang dikenal sebagai peraturan bursa (peraturan percatatan, keanggotaan dan perdagangan) dengan tujuan agar semua pelaku bursa dapat memperoleh kesempatan yang sama baik dalam memperoleh informasi maupun kesempatan berdagang.


Menyediakan fasilitas perdagangan efek untuk anggota bursa dan emiten.


Memberikan pelayanan kepada para anggotanya, perusahaan yang telah mencatatkan efeknya maupun kepada investor, baik secara individu maupun institusional.


Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, yang dimaksud dengan informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Informasi yang harus disampaikan kepada publik adalah informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan keadaan perusahaan. Pemberian informasi ini berdasarkan pada prinsip keterbukaan, karena prinsip keterbukaan adalah jiwa dari pasar modal. Informasi yang berdasarkan prinsip keterbukaan akan dapat mengantisipasi kemungkinan investor tidak memperoleh informasi atau fakta materiel atau tidak meratanya informasi bagi investor, disebabkan ada informasi yang tidak disampaikan dan bisa juga terjadi informasi yang belum tersedia untuk publik telah disampaikan kepada orang-orang tertentu. Dalam kegiatan di pasar modal prinsip yang terpenting adalah prinsip keterbukaan informasi atau disebut disclosure principle, adalah seluruh informasi mengenai keadaan usahanya yang meliputi aspek keuangan, hukum, manajemen, dan harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat. Mengingat hampir seluruh investasi menyangkut resiko, maka selalu terdapat kemungkinan investor mengalami kerugian. Dalam hal ini, kepercayaan merupakan hal utama dalam pelaksanaan pasar modal, yakni kepercayaan masyarakat pada nilai saham, benarnya laporan perusahaan, prospek keuntungan di masa mendatang, kebijaksanaan pemerintah yang mendukung pasar modal, sampai kepada proses jaminan bahwa hukum akan dipatuhi para pihak. Prinsip keterbukaan informasi wajib diterapkan dalam perusahaan go public, hal ini dikarenakan perusahaan yang telah go public mengemban kepentingan masyarakat dan wajib memberikan perlindungan kepada investor.

Leave a Reply