You are currently viewing Faktor Yang Mempengaruhi Biaya Pengacara Kasus Pidana

Faktor Yang Mempengaruhi Biaya Pengacara Kasus Pidana

Faktor Yang Mempengaruhi Biaya Pengacara Kasus Pidana

Artikel kali ini akan membahas terkait faktor yang mempengaruhi biaya pengacara kasus pidana.   Ada beberapa parameter yang biasa digunakan dalam menentukan biaya pendampingan seorang klien untuk melakukan pelaporan atau pengaduan ke kepolisian, antara lain yaitu:

1. Tingkat ketenaran advokat/pengacara

Pada umumnya, pengacara menampilkan dan membangun image pribadi yang terkesan mewah dan elegan. Hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar, karena digunakan untuk meningkatkan citra diri yang diharapkan dapat meningkatkan harga jual.

Hal ini juga dapat mempengaruhi pengacara dalam menentukan tarifnya.  Dikarenakan tingkat ketenaran seorang advokat/pengacara tersebut, salah satunya bisa diketahui dari keberadaan kantor, kelengkapan administrasi pemberkasan, dan company profile dari kantor hukum tersebut.

2. Nilai nominal dari perkara yang akan dilaporkan/diadukan

Nilai nominal suatu perkara, baik pidana maupun perdata merupakan unsur yang paling utama bagi seorang advokat/pengacara untuk menentukan biaya operasionalnya. Dalam perkara perdata, nominal biaya ditentukan berdasarkan persentase nilai atas hal yang disengketakan. Sedangkan, dalam perkara pidana, parameternya adalah peristiwa hukum yang telah terjadi.

3. Ketersinggungan harga diri

Selain nilai nominal suatu perkara, harga diri pelapor juga menjadi tolak ukur. Biasanya terjadi pada kasus-kasus “pencemaran nama baik” dan “perbuatan tidak menyenangkan”. Biasanya pelapor merupakan orang yang berpengaruh ataupun memiliki kemampuan finansial yang di atas orang pada umumnya.

4. Posisi hukum dari seseorang

Hal yang juga memengaruhi besarnya biaya pendampingan adalah posisi hukum klien. Posisi hukum yang dimaksud adalah apakah klien bertindak sebagai pelapor, terlapor, tersangka, ataupun terdakwa ketika terkait dengan hukum pidana. Atau bertindak selaku penggugat atau tergugat saat terkait hukum perdata.

5. Jangkauan pendampingan

Sebelum penandatanganan surat kuasa, harus disepakati terlebih dahulu mengenai sampai mana seorang advokat bertindak sebagai kuasa hukum, bergantung dari posisi hukum si klien tersebut.

Bila klien sebagai pelapor di kepolisian, ada tiga wilayah hukum yang dapat diserahkan kewenangan itu kepada advokat, sebagai berikut.

  • Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana atau seseorang yang menjadi subjek pemeriksaan pada tingkat kepolisian. Terdakwa adalah seseorang yang menjadi subjek yang dituntut, diperiksa, dan diadili pada tingkat pengadilan. Istilah tersangka dan terdakwa hanya ada di dalam ranah hukum pidana.
  • Penggugat adalah orang yang merasa hak dan kepentingan hukumnya dirugikan oleh pihak lain sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk menuntut haknya. Tergugat adalah seseorang yang ditarik oleh penggugat melalui pengadilan negeri untuk dimintakan pertanggungjawabannya atas nelanggaran hak dan kepentingan hukum dari penggugat,

a. Pendampingan di kepolisian saja

Bila hanya di kepolisian, tugas dan kewenangan kuasa hukum hanya sampai pada pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan atau dikenal dengan istilah P21.

Seorang kuasa hukum harus aktif melakukan manuver-manuver legal guna menjaga kepentingan kliennya. Mulai dari monitoring laporan hingga membantu penyidik untuk memenuhi ketersediaan alat-alat bukti guna mempercepat proses. Walaupun pada prinsipnya pencarian alat-alat bukti merupakan tugas dan tanggung jawab dari Penyidik.

b. Pendampingan di kepolisian maupun kejaksaan

Selain uraian diatas, kuasa hukum dapat melakukan pemantauan berkaitan dengan prapenuntutan hingga penuntutan. Hal ini perlu dilakukan, karena ketika berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaaan (P21), kewenangan penyidik kepolisian selesai sudah dan beralih ke jaksa peneliti sehingga perlu diwaspadai adanya manuver- manuver ilegal dari pihak lawan. Karena bisa jadi, pasal-pasal yang telah dimuat oleh penyidik di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menjadi berubah bila sampai ditangan jaksa.

c. Pendampingan hingga ke pengadilan

Pada tahap ini, kewenangan kuasa hukum tidaklah terlalu signifikan. Karena kewenangan terhadap perkara tersebut telah berada di tangan majelis hakim.

Hal yang dapat dilakukan oleh seorang kuasa hukum hanyalah memantau proses selama persidangan berjalan. Pada prinsipnya, penulis tidak menyarankan masyarakat untuk menggunakan kuasa hukum pada proses ini. Pada hukum pidana, kewenangan itu sudah diambil oleh negara melalui jaksa penuntut umum.

Berbeda dengan hukum perdata, ketika keterlibatan seorang kuasa hukum sangat diperlukan mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.  Karena masing-masing tingkatan membutuhkan analisa hukum yang harus dikerjakan dengan seksama dan dengan keilmuan yang khusus.  Sehingga, besarannya biaya yang dikeluarkan oleh klien tergantung sampai mana seorang advokat/pengacara diberikan kuasa untuk berwenang dalam melindungi hak-hak hukum dari kliennya.

6. Tempat Pelaporan atau pengaduan

Tingkatan lembaga tempat klien melaporkan perkaranya, mempengaruhi besarnya penentuan biaya jasa advokat.  Misalnya, biaya pendampingan atas perkara yang dilaporkan ke tingkat Polsek berbeda dengan yang dilaporkan ke Polres, Polda atau bahkan ke Mabes Polri.

Semoga bermanfaat.  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait konsultasi masalah hukum waris, atau pembuatan/review perjanjian/kontrak, atau permasalahan hukum lainnya,  anda dapat menghubungi kami, Jasa Pengacara Online..

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.   

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere

 

Leave a Reply