Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Banyak orang awam yang sering bingung mengenai perbedaan antara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Walaupun keduanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang mendasar dalam hukum perdata Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana apa itu wanprestasi dan PMH, serta perbedaan antara keduanya. Mari kita mulai!
Apa itu Wanprestasi?
Wanprestasi merupakan istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada kegagalan salah satu pihak dalam sebuah perjanjian untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Dalam konteks ini, pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut sebagai pihak yang lalai atau default.
Menurut Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sebuah perikatan dapat berupa untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (menahan diri dari suatu tindakan). Bila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian, maka ia dikatakan telah melakukan wanprestasi. Contoh wanprestasi adalah ketika seseorang gagal mengirim barang yang telah dibayar oleh pembeli sesuai dengan perjanjian jual beli.
Apa itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Perbuatan Melawan Hukum atau yang biasa disingkat PMH, adalah tindakan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari pelakunya, serta bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Pasal 1365 KUHPer mendefinisikan PMH sebagai berikut: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Artinya, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, maka orang tersebut harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan.
Contoh PMH adalah ketika seseorang dengan sengaja merusak properti milik orang lain, atau melakukan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi dari pihak yang melakukan PMH.
Perbedaan Utama Wanprestasi dan PMH
1. Dasar Hukum
- Wanprestasi: Berasal dari pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah disepakati antara pihak-pihak yang terlibat.
- PMH: Berasal dari pelanggaran terhadap hak atau norma tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.
2. Konteks:
- Wanprestasi: Terjadi dalam konteks perjanjian atau kontrak.
- PMH: Terjadi dalam konteks umum tanpa perlu adanya perjanjian sebelumnya.
3. Penyelesaian:
- Wanprestasi: Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan kewajiban, pembayaran ganti rugi, pembatalan kontrak, atau kombinasi dari tindakan tersebut.
- PMH: Penyelesaian sering kali berupa tuntutan ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
4. Tujuan Hukum:
- Wanprestasi: Bertujuan untuk memastikan pihak-pihak dalam perjanjian mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
- PMH: Bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan menjaga ketertiban umum.
Apakah Anda Memerlukan Bantuan Hukum?
Menghadapi kasus hukum, baik itu wanprestasi atau PMH, tentu bukan hal yang mudah, terutama bagi Anda yang belum familiar dengan dunia hukum. Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi hukum terkait perbedaan antara wanprestasi dan PMH, atau masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi JAPLINE. Konsultan hukum yang berpengalaman siap membantu Anda memahami lebih lanjut dan menyelesaikan masalah hukum yang Anda hadapi.
Hubungi JAPLINE sekarang juga melalui chat WA di 085692293310 untuk mendapatkan solusi terbaik bagi permasalahan hukum Anda!