Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum.  Badan hukum ini tidak disebut “persekutuan”, tetapi “perseroan”, sebab modal badan hukum itu terdiri dari sero-sero atau saham-saham.  Istilah terbatas, tertuju pada tanggung jawab persero atas pemegang saham, yang luasnya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.

Leave a Reply