Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut “persekutuan”, tetapi “perseroan”, sebab modal badan hukum itu terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Istilah terbatas, tertuju pada tanggung jawab persero atas pemegang saham, yang luasnya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Pengertian Perseroan Terbatas
- Post author:adminJPO
- Post published:April 6, 2020
- Post category:Uncategorized
- Post comments:0 Comments