Perusahaan perseorangan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, namun bentuk perusahaan yang demikian dalam kenyataannya banyak terdapat di masyarakat. Perusahaan jenis ini didirikan oleh satu orang dengan modal pribadinya dan manajemennya sangatlah sederhana.
Sebagai perusahaan perseorangan, bukan berarti usahaannya selalu dilakukan sendirian, akan tetapi pemiliknya dapat mempekerjakan sejumlah orang untuk membantunya menjalankan perusahaan.
Dalam praktik perusahaan perseorangan, wujudnya dapat berupa misalnya saja toko toko yang banyak terdapat di pinggir jalan maupun di pasar. Juga ada yang berupa usaha dagang, Misalnya Perusahaan Roti “Empuk”, Perusahaan Jasa Konsultasi Marketing “Jaya” dan lain sebagainya.
Jenis ini dinamakan perusahaan perseorangan.