Gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya,dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan,serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.
Menurut Sudikno Mertokusumo, Gugatan atau tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan pengadilan untuk mencegah eigenrichting (main hakim sendiri).
Dalam mengajukan gugatan, dapat diajukan secara :
- Gugatan lisan (Pasal 120 HIR / Pasal 144 ayat (1) RBg), yaitu bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatan dapat dimasukkan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya. Secara formil gugatan lisan karena penggugatnya tidak bisa membaca dan menulis,penggugat buta aksara. Cara mengajukan gugatan diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri dengan menjelaskan atau menerangkan isi dan maksud gugatan,dan tidak boleh diwakilkan kepada kuasa. Ketua pengadilan negeri berfungsi memberikan pelayanan mencatat atau menyuruh catat gugatan tersebut,merumuskan sebaik mungkin gugatan dalam bentuk tertulis sesuai dengan yang diterangkan penggugat.
- Gugatan tertulis (Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 ayat (1) RBg, yaitu gugatan yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berkompeten mengadili perkara tersebut yang caranya:
- Dibuat sendiri oleh penggugat,atau wakilnya dengan surat kuasa khusus.
- Ditujukan kepada Ketua pengadilan negeri sesuai dengan kompetensi relatif.
- Surat gugatan diberi tanggal, dan harus menyebut dengan jelas penggugat dan tergugat.
- Surat gugatan ditandatangani oleh pihak penggugat atau kuasanya, cap jempol disamakan dengan tanda tangan sesuai dengan Stb. 1919 Nomor 776 dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Surat gugatan yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu.
Setelah surat gugatan selesai, maka harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan, serta harus membayar uang perkara, uang pendaftaran perkara dibayar oleh penggugat tergantung pada sifat dan jenis perkaranya.
Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduk perkara, dalam hukum acara perdata bagian dari gugatan ini disebut Fundamentum Petendi. Dan dalam gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh penggugat. Petitum ini harus lengkap dan jelas.