Unsur-Unsur Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menentukan bahwa:

“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungannya dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Bertitik dari ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, untuk dapat disebut sebagai perseroan terbatas maka harus terpenuhi unsur-unsur yaitu:

Unsur-Unsur Perseroan Terbatas

a. Badan Hukum
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 angka (1) bahwa perseroan adalah badan hukum. Ini berarti perseroan tersebut memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak, antara lain memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya. Sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti yang ditentukan dalam undang-undang, yaitu:

  • Organisasi yang teratur, yaitu badan hukum mempunyai organisasi yang teratur, demikian pula dengan perseroan mempunyai anggaran dasar yang terdapat dalam akta pendiriannya yang menandakan adanya organisasi yang teratur.
  • Harta kekayaan sendiri, yaitu perseroan mempunyai harta kekayaan yang terpisah dari harta para pemegang sahamnya. Dan didapat dari pemasukan para pemegang saham yang berupa modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor
  • Mempunyai kepentingan sendiri, yaitu hak-hak subjektif sebagai akibat dari peristiwa hukum yang dialami, yang merupakan kepentingan yang dilindungi hukum dan dapat menuntut serta mempertahankan kepentingan terhadap pihak ketiga.
  • Mempunyai tujuan sendiri, yaitu tujuan sendiri dari suatu perseroan dapat diketahui dalam anggaran dasarnya sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Perseroan Terbatas.

b. Persekutuan Modal
Perseroan sebagai badan hukum memiliki “modal dasar” yang disebut juga authorized capital, yakni jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam akta pendirian perseroan. Modal dasar tersebut terdiri dan terbagi dalam saham atau sero. Modal yang terdiri dan terbagi atas saham itu, dimasukkan para pemegang saham dalam status mereka sebagai anggota perseroan dengan kalan membayar saham tersebut kepada perseroan.

c. Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian, yang artinya harus memenuhi ketentuan umum perjanjian dala Pasal 1313 KUHPerdata yaitu, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Agar perjanjian pendirian perseroan itu sah harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Sepakat
  2. Cakap
  3. Suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal

Dan apabila perjanjian itu sah maka akibat dari perjanjian itu terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata yaitu:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”

Leave a Reply