Berita Hukum dari Kumparan News: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat provinsi. Wacana tersebut disampaikannya di sela rapat online bersama kepala daerah di Bandung Raya.
Ia mengatakan PSBB di tingkat provinsi memiliki tujuan mempersingkat proses administrasi yang panjang. Sehingga, ia berharap dapat menampung daerah-daerah non-metropolitan ke dalam satu payung hukum, yaitu provinsi.
“PSBB ini ada administrasi yang panjang sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non-metropolitan,” kata Ridwan Kamil melalui keterangan yang diterima kumparan, Senin (27/4).
Daerah metropolitan yang dimaksud yaitu Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya yang saat ini telah menerapkan PSBB.
“Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB provinsi,” lanjutnya lagi.
Apabila disetujui pemerintah pusat, Ridwan Kamil mengatakan maka status PSBB provinsi bisa dipakai oleh daerah secara parsial. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail kapan PSBB provinsi bakal diusulkan ke pemerintah pusat.
“Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah,” ujarnya.
Dalam rapat online tersebut, kepala daerah termasuk Wali Kota Bandung Oded M Danial melaporkan pelaksanaan PSBB yang sudah diterapkan. Menurutnya, tren pelanggaran sudah mulai menurun, meski pada hari pertama terjadi begitu marak pelanggaran.
Oded mengatakan saat ini persoalan yang harus segera dituntaskan ialah arus lalu lintas warga dari luar Kota Bandung. Dia mengatakan arus lalu lintas terpantau cukup banyak di ring II yang memiliki 42 akses masuk ke Kota Bandung, baik melalui tol maupun jalan arteri.
“Kemudian di ring III atau kewilayahan terpantau kesadaran warga di tiap RW sudah bagus dan memiliki sistem pengawasan terukur misalnya menutup gang-gang masuk,” tutur Oded.