Perbedaan Perkara Perdata Dengan Perkara TUN

Sifat hakim:

  • Sifat hakim dalam Hukum Acara Peradilan TUN (HAPTUN) adalah aktif, dalam hal ini hakim dalam pemeriksaan persiapan wajib membantu penggugat menyempurnakan gugatan, hal ini dikarenakan kedudukan penggugat dan tergugat tidak seimbang (perorangan melawan pemerintah/penguasa)
  • Sifat hakim dalam Hukum Acara Perdata (HAPER) adalah pasif dalam hal ini hakim menunggu lara pihak (penggugat dan tergugat) yang berperan aktif dalam membuktikan dalil-dalilnya

Tidak dikenal adanya upaya perdamaian

  • Dalam HAPTUN tidak dikenal upaya perdamaian, karena keputusan TUN yang disengketakan tidak bisa dicabut (dinyatakan tidak sah) kecuali melalu putusan pengadilan
  • Dalam HAPER dikenal upaya perdamaian. Pada awal persidangan sebelum pemeriksaan pokok perkara, hakim sudah mulai menganjurkan agar pihak-pihak yang bersengketa berdamai atau tahap mediasi.

Penyelesaian sengketa pemeriksaan di pengadilan

  • Dalam HAPER langsunh mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, tahapa pemeriksaan di pengadilan negeri hanya satu yaitu pemeriksaan persidangan
  • Dalam HAPTUN tahapan pemeriksaan di pengadilan TUN ada 3 (tiga) yaitu, dismisal proses, pemeriksaa persiapan, pemeriksaan persidangan

Ganti Rugi

  • Dalam perkara TUN gantinrugi dibatasi minimal Rp 250.000 maksimal Rp 5.000.000
  • Dalam perkara perdata ganti rugi tidak dibatasi jumlahnya

Leave a Reply