Prosedur Mendirikan Perusahaan Dagang

Pada umumnya, bila ada orang yang akan mendirikan perusahaan dangang (PD) maka orang akan:

a. mengajukan permohonan izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Perdagangan setempat;

b. mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah Setempat.

Leave a Reply