Mengenai siapa saja yang dapat dijadikan penggugat dengan tergugat di Peradilan TUN, hal itu telah ditentukan secara limitative oleh Undang-Undang No.51 Tahun 2009 (pasal 1 angka 12) menentukan:
- Penggugat adalah individu atau badan hukum perdata yang mengalami kerugian atas dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara
- Tergugat adalah badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN karena kewenangannya
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah:
- Urusan pemerintahan yang dimaksud meliputi kegiatan yang bersifat eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan), pemerintah daerah, desa, BUMN (persero, perum) dan tidak menutup kemungkinan pihak swasta yang berdasaekan suatu peraturan perundang-undangan tertentu diberi wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.
- Badan atau pejabat TUN yang digugat adalah selaku yang memegang jabatannya bukan secara pribadi
Untuk menentukan badan atau pejabat TUN yang menjadi tergugat dalam sengketa tata usaha negara harus memperhatikan jenis dari wewenang badan atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan surat keputusan (pelimpahan wewenang).
Jenis wewenang:
- Atribusi adalah wewenang yang langsung ditentukan oleh undang-undang kepada badan pejabat TUN
- Mandat adalah wewenang yang diberikan kepada mandataris (penerima mandat) dari mandans (pemberi mandat) melaksanakan wewenang untuk atas nama pemberi mandat. Dalam hal ini tidak ada pengalihan wewenang dari pemberi mandat kepada penerima mandat. Tetap tanggung jawab ada ditangan pemberi mandat
- Delegasi adalah wewenang yang diberikan dengan adanya penyerahan wewenang dari pemberi delegasi kepada penerima delegasi. Penerima delegasi telag diberikan tanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan TUN untuk atas nama penerima delegasi itu sendiri
Pentunjuk Mahkmah Agung kepada Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan TUN mengenao pelimpahan wewenang diantaranya adalah sebagai berikut:
- Jika wewenang yang diberika kepadan badan atau pejabat TUN adalah atribusi atau delgasi, maka yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat TUN yang memperoleh wewenang tersebut untuk mengeluarkn keputusan TUN yang disengketakan
- Jika wewenang yang diberikan kepada Badan atay pejabat TUN adalah mandat, maka yang nebjadi tergugat adalah badan atau pejabat TUN yang memberikan wewenang kepada badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN yang disengketakan.
Putusan Pengadilan TUN bersifat Erga Omnes artinya putusan pengadilan tersebut berlaku terhadap siapa saja, tidak hanya terbatas pada para pihak seperti pada putusan perkara perdata.