You are currently viewing Hak Karyawan Yang di PHK Karena Pelanggaran Berat

Hak Karyawan Yang di PHK Karena Pelanggaran Berat

Hak Karyawan Yang di PHK Karena Pelanggaran Berat

Hak Karyawan Yang di PHK Karena Pelanggaran Berat

Di dunia kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sebuah kenyataan yang tak terhindarkan. Salah satu alasan umum PHK adalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan. Namun, tahukah Anda bahwa karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat masih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?

Paragraf ini akan membahas tentang hak-hak karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Artikel ini akan menjelaskan secara mudah dimengerti dan informatif, serta menarik untuk dibaca, sehingga Anda dapat memahami hak-hak Anda sebagai karyawan dengan baik.

Dahulu, aturan PHK karena pelanggaran berat diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Tapi, aturan ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004.

Artinya apa?

  • Pengusaha tidak bisa langsung memecat pekerja karena pelanggaran berat.
  • Harus ada bukti kuat bahwa pekerja melakukan tindak pidana.
  • Bukti ini harus disahkan oleh hakim melalui putusan pengadilan.

Singkatnya:

  • PHK karena pelanggaran berat harus ada bukti pidana.
  • Bukti pidana harus dari putusan hakim.

Sekarang, aturan PHK karena pelanggaran berat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dengan istilah “pelanggaran bersifat mendesak”.

Apa bedanya?

  • Aturan baru ini tidak perlu putusan hakim pidana.
  • Cukup dengan bukti kuat pelanggaran berat.

Sebelumnya, aturan soal PHK karena pelanggaran berat diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Tapi, aturan itu sudah dihapus oleh Pasal 81 angka 50 Perppu Cipta Kerja.

Sekarang, aturannya diatur lagi dalam PP 35/2021. Bedanya, istilah yang dipakai sekarang adalah “pelanggaran bersifat mendesak”.

Pengusaha bisa langsung mem-PHK pekerja yang melakukan pelanggaran bersifat mendesak. Tapi, pelanggarannya harus diatur dulu di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Berikut beberapa contoh pelanggaran bersifat mendesak:

  • Mencuri atau menggelapkan uang/barang perusahaan.
  • Memberi keterangan palsu yang merugikan perusahaan.
  • Mabuk, minum alkohol, atau memakai narkoba di tempat kerja.
  • Melakukan pelecehan seksual atau perjudian di tempat kerja.
  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi rekan kerja atau pengusaha.
  • Merayu rekan kerja atau pengusaha untuk melakukan hal yang melanggar hukum.
  • Merusak atau membahayakan barang milik perusahaan dengan sengaja/ceroboh.
  • Membiarkan rekan kerja atau pengusaha dalam bahaya di tempat kerja dengan sengaja/ceroboh.
  • Membocorkan rahasia perusahaan.
  • Melakukan tindak pidana di lingkungan perusahaan yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Perlu diingat, pengusaha tidak perlu putusan pengadilan untuk mem-PHK pekerja karena pelanggaran bersifat mendesak. Tapi, pelanggarannya harus diatur dulu di dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.

Hak Karyawan yang Di-PHK dan Apa yang Bisa Dilakukan

Karyawan yang di-PHK karena pelanggaran mendesak berhak atas:

  • Uang penggantian hak (cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dll) sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.
  • Uang pisah sesuai perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Informasi tambahan:

  • PHK karena pelanggaran mendesak diatur sebagai pelanggaran di peraturan perusahaan.
  • Karyawan berhak atas hak-haknya meskipun di-PHK karena pelanggaran mendesak.

Ingat:

  • Pastikan memahami hak-hak Anda sebagai karyawan.
  • Jika merasa dirugikan, konsultasikan dengan pengacara atau dinas ketenagakerjaan.

Jika Karyawan Tolak PHK, Gimana Kelanjutannya?

Karyawan memiliki hak untuk menolak PHK yang diberikan oleh perusahaan.  Berikut langkah yang dapat dilakukan oleh karyawan yang menolak untuk di PHK:

  • Perundingan dulu: Karyawan dan perusahaan harus coba selesaikan masalahnya baik-baik. Bisa dibantu serikat pekerja/buruh juga.
  • Belum sepakat? Lanjut ke tahap selanjutnya sesuai aturan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Demikian pemaparan singkat terkait Hak Karyawan Yang di PHK Karena Pelanggaran Berat.  Apabila Anda sedang mencari Jasa Pengacara terkait upaya somasi atau pembuatan kontrak perjanjian, mulai dari konsultasi, proses pembuatan kontrak maupun review, kami dapat membantu Anda.

Silahkan menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 untuk dapat berkonsultasi secara online atau klik icon whatsapp disini.

 

Leave a Reply