Berita Hukum dilansir dari Kumparan.com. Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret aktor Jefri Nichol masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses sidang seharusnya kembali digelar pada hari ini, Senin (27/4).
Namun, sidang tersebut harus ditunda. Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy, mengungkapkan alasannya. Menurutnya, sidang ditunda karena manajer Nichol, Ahmad Baidhowi, tidak datang ke pengadilan.
“Sidang hari ini kembali ditunda. Poinnya karena di tergugat tiga itu belum datang, belum bisa hadir, dan ketidakhadiran juga belum ada alasannya,” kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Aris mengatakan, proses persidangan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Jefri Nichol akan dilanjutkan pada 8 Mei mendatang.
Menurut Aris, pihaknya saat ini masih terus mencoba untuk melakukan upaya damai dengan PT Falcon Pictures sebagai penggugat. Sebab, kata dia, masih ada peluang bagi kliennya untuk berdamai.
“Poinnya kita masih mengajukan upaya-upaya persuasif untuk penggugat. Walaupun perkara ini terus berlanjut, kami juga mendorong untuk, ya, kalau seandainya ada peluang berdamai, silakan berdamai. Toh, ini juga, kan, sengketanya sengketa bisnis, bisa didamaikan,” kata Aris.
Untuk saat ini, Aris masih enggan bicara mengenai materi perkara terkait kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol. Sebab, mereka masih dalam upaya perdamaian.
“Jujur, kita juga masih bingung yang bagian mana, sih, kita dianggap wanprestasi. Tapi, itu nanti pokok perkara dan saya belum mau membahas soal itu karena kita sedang dalam upaya perdamaian. Kalau tidak bisa berdamai, baru kita akan ngomong,” tutur Aris.
Rumah produksi Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020. Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol sebagai tergugat 1, Junita Eka Putri selaku ibunda Nichol sebagai tergugat 2, dan Ahmad Baidhowi selaku manajer Nichol sebagai tergugat 3.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film.
Di sisi lain, pria 21 tahun itu malah membintangi empat judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, serta Ellyas Pical.
Dalam gugatan itu, Falcon Pictures menyebut Jefri Nichol harus membayar denda sekitar Rp 4,2 miliar, termasuk uang muka Rp 280 juta. Selain itu, ada kerugian imateriel Rp 2 miliar.