Putusan Gugur dan Verstek Dalam Hukum Acara Perdata

Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).

Putusan Gugur

Putusan gugur adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk datang menghadiri persidangan tersebut, meskipun telah dipanggil secarasah dan patut.

Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) yang berbunyi: “Jika penggugat sudah dipanggil dengan patut, tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu dan tidak juga menyuruh seorang kuasa untuk hadir, maka gugatannya dipandang gugur dan sipenggugat dihukum membayar biaya perkara, akan tetapi penggugat berhak mengajukan gugatannya sekali lagi setelah membayar biaya perkara”

Dalam hal penggugat sebelum dipanggil telah wafat, maka keputusan diberikan kepada para ahli warisnya apakah akan meneruskan perkara atau mencabut perkara tersebut. Apabila gugatan ingin dilanjutkan, maka surat gugatan harus diubah dengan mencantumkan para ahli waris sebagai penggugat.

Pengguguran gugatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-officio apabila alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi. Dengan kata lain, bahwa kewenangan pengguguran gugatan itu dapat dilakukan oleh hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan tidak bersifat imperatif, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain.

Disamping itu, apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan (peremptoir) untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara contradictoir. Gugatan yang digugurkan oleh pengadilan, maka akan dituangkan dalam putusan, dan penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya tersebut.

Putusan Verstek

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding.

Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :

  1. Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
  2. Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
  3. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
  4. Penggugat hadir dalam sidang
  5. Penggugat mohon keputusan

Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Hakim (hal. 391-394), ada empat kondisi apabila tergugat lebih dari satu orang:

  1. Pada sidang pertama semua tegugat tidak hadir, maka langsung dapat diterapkan acara verstek
  2. Apabila hakim mengundurkan persidangan karena semua tergugat tidak hadir pada sidang pertama, kemudian pada sidang berikutnya semua tergugat tetap tidak hadir, dapat diterapkan acara verstek
  3. Salah seorang tergugat tidak hadir, sidang wajib diundurkan
  4. Salah seorang atau semua tergugat yang hadir pada sidang pertama tidak hadir pada hari sidang berikut, tetapi tergugat yang dahulu tidak hadir, sekarang hadir.

Leave a Reply