Pengertian Cessie dan Dampak Hukum Terhadap Hak Tanggungan
Pengertian Cessie dan Dampak Hukum Terhadap Hak Tanggungan
Cessie adalah istilah hukum yang mengacu pada pemindahan hak tagih utang piutang dari satu orang (kreditur lama) kepada orang lain (kreditur baru).
Bagaimana cara kerjanya?
Bayangkan kamu memiliki utang kepada Budi. Budi kemudian memindahkan hak tagih utang kamu kepada Ani.
Artinya, Ani sekarang berhak untuk menagih utang kamu, bukan Budi lagi.
Apa bedanya dengan jual beli biasa?
Dalam cessie, hubungan utang piutang itu sendiri tidak berubah. Yang berubah hanya siapa yang berhak menagih utang.
Misalnya, dalam contoh di atas, utang kamu kepada Budi tetap jumlahnya sama, jangka waktunya sama, dan syarat-syaratnya sama.
Apa dasar hukumnya?
Meskipun kata “cessie” tidak secara langsung disebutkan dalam undang-undang, praktik cessie telah diakui dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berbunyi :
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
Pasal tersebut menjelaskan cara-cara pemindahan hak tagih utang piutang, termasuk pembuatan akta otentik atau akta di bawah tangan.
Prosesnya seperti ini:
- Kreditur lama dan kreditur baru membuat perjanjian cessie.
- Kreditur lama membuat akta cessie (surat resmi) sebagai bukti pemindahan hak tagih.
- Kreditur baru memberitahu debitur (orang yang berutang) tentang cessie.
- Debitur setuju untuk membayar utangnya kepada kreditur baru.
Manfaat cessie:
- Bagi kreditur lama: Cessie dapat membantu mencairkan dana dengan cepat, mengurangi beban piutang, dan meningkatkan likuiditas.
- Bagi kreditur baru: Cessie dapat menjadi peluang investasi yang menarik,
Cessie Hak Tanggungan dalam Kepailitan: Versi Sederhana
Apa yang terjadi dengan hak tanggungan saat debitur dinyatakan pailit dan krediturnya telah mengalihkan piutangnya (cessie)?
Dalam proses kepailitan, semua harta kekayaan debitur pailit disita dan diurus oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Kurator bertugas membuat daftar piutang dan utang debitur, termasuk piutang yang telah dialihkan melalui cessie. (Pasal 1 dan 26 UU KPKPU)
Peran Penting Kurator:
- Kurator harus cermat meneliti proses cessie, memastikannya sesuai aturan hukum.
- Kurator menentukan sifat tagihan setiap kreditur, termasuk penerima cessie.
- Penerima cessie tidak secara otomatis memiliki hak tanggungan yang sama dengan kreditur awal.
Contoh Kasus:
Bank mengalihkan piutangnya kepada pihak ketiga (cessionaris) dengan jaminan tertentu. Saat debitur pailit, cessionaris tidak secara otomatis berhak atas jaminan tersebut. Kurator harus meneliti terlebih dahulu perjanjian cessie dan perjanjian jaminan untuk menentukan hak cessionaris.
Ini bisa diartikan bahwa
- Cessie tidak secara otomatis memindahkan hak tanggungan kepada cessionaris.
- Kurator memiliki peran penting dalam menentukan hak cessionaris atas jaminan dalam kepailitan.
Lebih lanjut penjelasan mengenai cessie hak tanggungan dalam kepailitan. pasal 16 UU 4/1996
- Hak tanggungan tidak otomatis beralih kepada penerima cessie (cessionaris), tetapi dengan beberapa syarat tertentu.
- Cessionaris wajib mendaftarkan hak tanggungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sah.
- Jika belum didaftarkan, cessionaris menjadi kreditur konkuren (sama dengan kreditur lain).
- Jika telah didaftarkan, cessionaris menjadi kreditur separatis (diutamakan dalam pembayaran).
Pentingnya Pendaftaran Hak Tanggungan:
- Menentukan urutan pembayaran dalam kepailitan.
- Memenuhi asas keadilan bagi semua pihak.
- Memberikan kepastian hukum bagi cessionaris.
Catatan:
- Penjelasan ini hanya informatif, tidak menggantikan konsultasi hukum dengan profesional.
- Untuk informasi lebih lengkap, pelajari UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Semoga informasi ini membantu!
Demikian pemaparan singkat terkait Pengertian Cessie dan Dampak Hukum Terhadap Hak Tanggungan. Apabila Anda sedang mencari Jasa Pengacara terkait upaya somasi atau pembuatan kontrak perjanjian, mulai dari konsultasi, proses pembuatan kontrak maupun review, kami dapat membantu Anda.
Silahkan menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 untuk dapat berkonsultasi secara online atau klik icon whatsapp disini.