Berita Hukum Hari ini, dikutip dari Mamuju, Gatra.com,- Menindaklanjuti maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul di luar rumah demi mengantisipasi penyebaran covid-19, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) kini mulai menerapkan pembubaran massa.
Hal ini telah disampaikan langsung oleh Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK melalui website resmi Polda Sulbar, Sabtu (28/3).
Di Polresta Mamuju contohnya, pembubaran masyarakat yang tetap melakukan kegiatan keluar rumah ,berkumpul atau nongkrong di cafe-cafe maupun yang bermain futsal sudah mulai dilakukan sejak malam kemarin, Jumat (27/3).
Selain melakukan pembubaran secara santun dan humanis, para personil juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik cafe/warkop, lapangan futsal terkait ancaman pidana bagi setiap orang yang masih berkumpul dalam masa darurat virus covid-19.
Langkah ini kedepannya akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polda Sulbar demi pencegahan penyebaran virus covid-19.
“Apabila masih ditemukan ada masyarakat masih tidak mengindahkan himbauan, maka akan diambil langka tegas, sesuai prosedur hukum. Ini sudah perintah Kapolri untuk dilaksanakan sampai ke Daerah. Sehingga kalau masih ada yang melakukan pelanggaran terhadap maklumat ini, maka akan kami terpaksa ambil tindakan tegas,” ujar Kabid Humas dengan tegas.
Lebih lanjut Kabid Humas mengungkapkan, langkah ini adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam bekerjasama dengan semua pihak untuk menekan penyebaran virus covid-19 di Sulbar.
“Untuk itu, kami himbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Sulbar, demi kebaikan dan keselamatan bersama mohon untuk menahan diri berdiam diri di rumah saja jika tidak ada hal penting atau urgen. Demi mencegah penyebaran virus covid-19 di Sulbar,” ujar Kabid Humas.
Editor: Andik Sismanto