Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada pukul 10.00 WIB 28 April mendatang.
Dari keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, surat panggilan sidang sudah diterima pemohon yaitu perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan Amien Rais, serta Damai Hari Lubis juga akan dihelat di hari yang sama.
Peserta yang boleh hadir dalam sidang akan diatur paling banyak tiga orang imbas pandemi virus corona (Covid-19). Bagi peserta sidang yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, bisa}menerapkan fasilitas online atau media elektronik lainnya.
“Mengingat kondisi negara dalam menghadapi masa status pandemi Covid-19, maka MK membatasi para pemohon yang hadir dalam ruang sidang paling banyak tiga orang,” dikutip dari surat panggilan sidang, Selasa (21/4).
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyatakan, pelaksanaan sidang akan tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19 dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman. Hakim maupun peserta sidang juga wajib mengenakan masker saat berada di dalam ruang sidang.
Sedangkan bagi peserta lain dapat mengikuti sidang melalui video conference maupun siaran langsung di channel YouTube MK.
“Sidang digelar dengan kombinasi vicon dan tatap muka langsung dengan para pihak yang dibatasi sesuai protokol kesehatan covid-19, physical distancing, dan harus pakai masker,” ucap Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, pihak penggugat yaitu MAKI telah menyiapkan sejumlah ahli hukum untuk memberikan pendapat dalam sidang selanjutnya. Sejumlah ahli itu yakni ahli hukum pidana internasional Romli Atmasasmita, ahli ekonomi dan keuangan negara Anthony Budiawan, ahli hukum perdata Edy Lisdiono, dosen tata negara Untag Semarang Mahfudz Ali, ahli hukum pidana khusus Hery Firmansyah, dan ahli hukum adat Efriyanto.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman optimist gugatan uji materi akan dikabulkan oleh MK. Selain para ahli, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen untuk memperkuat gugatan yang diajukan.
“Selain ahli, kami juga menyiapkan bukti dokumen yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century, dan UU lain yang mengatur kekebalan pejabat (misal UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak),” kata Boyamin.
Diketahui, Perppu itu di antaranya mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp450,1 triliun untuk penanganan virus Corona. MAKI spesifik menggugat pasal 27 yang mengatur kekebalan hukum anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait kebijakan dalam pandemi virus Corona.
Selain MAKI, Perppu tersebut juga digugat Politikus senior PAN Amien Rais bersama Din Syamsuddin. Mereka menggugat Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. (psp/bmw)