You are currently viewing Kasus Perdata Jadi Pidana, Emang Bisa?

Kasus Perdata Jadi Pidana, Emang Bisa?

Kasus Perdata Jadi Pidana, Emang Bisa?

Kasus Perdata Jadi Pidana, Emang Bisa?

Pertanyaan tentang apakah kasus perdata bisa berubah menjadi kasus pidana sering kali muncul, terutama bagi mereka yang tidak terlalu familiar dengan dunia hukum. Mari kita bahas dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Pengertian Hukum Perdata dan Pidana

Pertama-tama, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata, yang bersifat privat, adalah aturan yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya dalam masyarakat, contohnya terkait perjanjian atau kontrak. Menurut Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya “Pengantar Hukum Perdata”, hukum ini mengatur kehidupan antar individu di masyarakat.

Di sisi lain, hukum pidana termasuk dalam ranah hukum publik. Menurut J.B. Daliyo dalam “Pengantar Hukum Indonesia”, hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan yang berdampak pada kepentingan umum, dan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai bentuk penderitaan bagi pelakunya.

Bisakah Kasus Perdata Jadi Pidana?

Secara umum, hukum perdata dan pidana adalah dua ranah hukum yang terpisah. Namun dalam praktiknya, ada situasi di mana kasus perdata dapat berkembang menjadi kasus pidana. Hal ini terjadi ketika terdapat unsur-unsur pidana yang muncul dalam kasus perdata tersebut.

Misalkan, dalam konteks utang-piutang atau jual beli. Di awal, kasusnya mungkin hanya seputar wanprestasi, yakni ketidakmampuan salah satu pihak memenuhi perjanjian. Namun, jika dalam proses ini ditemukan unsur penipuan, seperti manipulasi fakta atau kebohongan pada saat pembuatan perjanjian, maka kasus tersebut dapat beralih menjadi ranah pidana.

Yahman dalam bukunya “Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan” menjelaskan bahwa penipuan terjadi apabila unsur tipu muslihat, kebohongan, atau keadaan palsu ditemukan sebelum perjanjian atau kontrak ditandatangani.

Dasar Hukum

Mahkamah Agung menegaskan dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 bahwa jika suatu perjanjian dibuat dengan itikad buruk, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Perjanjian yang awalnya berada dalam ranah perdata dapat berubah menjadi pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau itikad buruk sejak awal perjanjian dibuat.

Contoh Kasus Nyata

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat sebuah contoh dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 960 K/Pid/2016. Dalam kasus ini, seorang pebisnis meminjam uang dari temannya dengan jaminan hotel yang sebenarnya bukan miliknya. Awalnya, ini adalah kasus perdata terkait utang-piutang, namun karena ada tipu muslihat, jaminan palsu, dan eksistensi cek kosong, kasus ini berkembang menjadi kasus pidana dengan tuduhan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Faktor Penyebab

Apa yang membuat suatu kasus perdata dapat berubah menjadi pidana? Kuncinya adalah adanya unsur penipuan dan itikad buruk pada saat perjanjian tersebut dibuat. Jika terdapat niat sejak awal untuk menipu atau merugikan pihak lain, maka hukum dapat mengekskalasi kasus ke ranah pidana. Jadi, selalu bertindaklah dengan jujur dan beriktikad baik dalam setiap hubungan hukum untuk menghindari masalah hukum lebih lanjut.

Kesimpulan

Meskipun terdapat batasan tegas antara hukum perdata dan pidana, kedua ranah hukum ini dapat saling bersinggungan apabila ditemukan tindakan penipuan saat perjanjian dibuat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk berhati-hati dan selalu bertindak dengan niat baik dalam menjalankan setiap aktivitas yang melibatkan perjanjian hukum.

Dengan penjelasan ini, diharapkan Anda memiliki pemahaman lebih baik tentang bagaimana kasus perdata bisa berubah menjadi kasus pidana. Ọleh karena itu, tetaplah bijak dan berhati-hati dalam setiap tindakan hukum!

Jika Anda merasa membutuhkan bantuan hukum atau konsultasi lebih lanjut seputar masalah hukum, jangan ragu untuk menghubungi JAPLINE. Kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik bagi masalah hukum yang sedang Anda hadapi.

Hubungi JAPLINE sekarang juga melalui chat WA di 085692293310 untuk mendapatkan solusi terbaik bagi permasalahan hukum Anda!

Leave a Reply