You are currently viewing 5 Hal Yang Perlu Dicermati Sebelum Memberikan Kuasa Kepada Pengacara

5 Hal Yang Perlu Dicermati Sebelum Memberikan Kuasa Kepada Pengacara

5 Hal Yang Perlu Dicermati Sebelum Memberikan Kuasa Kepada Pengacara

5 Hal Yang Perlu Dicermati Sebelum Memberikan Kuasa Kepada Pengacara

Surat kuasa adalah dokumen penting yang mengatur hubungan antara klien dan pengacara dalam perkara hukum. Sebelum menandatangani surat kuasa, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh klien, yaitu:

1. Kejelasan identitas anda sebagai klien dan juga pengacara. Pastikan bahwa nama, alamat, nomor telepon, dan data lainnya sesuai dengan kartu identitas yang berlaku. Jika ada perubahan data, segera beritahukan kepada pengacara agar dapat dilakukan perbaikan.  Pastikan juga identitas dan kartu praktek pengacara Anda masih berlaku.

2. Ruang lingkup kewenangan yang diberikan. Surat kuasa harus menjelaskan secara rinci apa saja yang dapat dilakukan oleh pengacara atas nama klien, seperti mengajukan gugatan, melakukan mediasi, menandatangani perjanjian, dan lain-lain. Jika ada batasan atau syarat tertentu, sebutkan juga dalam surat kuasa.

3. Nilai nominal dari operasional fee, lawyer fee, dan success fee jika ada. Operasional fee adalah biaya yang dikeluarkan oleh pengacara untuk keperluan perkara, seperti biaya transportasi, fotokopi, dan lain-lain. Lawyer fee adalah honorarium yang diberikan kepada pengacara atas jasanya dalam menangani perkara. Success fee adalah persentase dari hasil perkara yang diperoleh klien jika menang atau damai. Semua biaya ini harus disepakati oleh kedua belah pihak dan dicantumkan dalam surat kuasa.

4. Akibat hukum bila menarik diri sebagai kuasa hukum. Pengacara dapat menarik diri sebagai kuasa hukum jika ada alasan yang sah, seperti adanya konflik kepentingan, ketidakpercayaan dari klien, atau hal lain yang menghalangi pelaksanaan tugasnya. Pengacara harus memberitahukan kepada klien secara tertulis tentang alasan penarikan diri dan memberikan kesempatan kepada klien untuk mencari pengganti.

5. Akibat hukum bila klien mencabut kuasa secara sepihak. Klien dapat mencabut kuasa secara sepihak jika merasa tidak puas dengan kinerja pengacara atau ada hal lain yang menyebabkan ketidakharmonisan. Namun, klien harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam surat kuasa, seperti membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pengacara atau memberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Surat kuasa adalah dokumen hukum yang mengikat dan memiliki akibat hukum bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, sebelum menandatangani surat kuasa, klien harus membaca dan memahami isi surat kuasa dengan baik dan bertanya kepada pengacara jika ada hal yang kurang jelas atau diragukan.

Demikianlah 5 Hal Yang Perlu Dicermati Sebelum Memberikan Kuasa Kepada Pengacara. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam menyelesaikan perkara hukum Anda dengan baik.

Jika Anda sedang menghadapi masalah hukum dan membutuhkan bantuan pengacara, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda dapat menghubungi Japline untuk mendapatkan konsultasi awal gratis melalui chat WA.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, terutama di Jakarta Selatan dan Depok, kami juga melayani pendampingan perkara secara offline atau wilayah di luar Jabodetabek, kami sangat sesuai untuk Anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.

Jika Anda ingin menjadi mitra kami, silakan berkonsultasi ke nomor 085692293310 atau .  Mulailah konsultasi Anda sekarang dengan mudah, di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply