Kiat-Kiat Memilih Advokat/Pengacara/Lawyer
Pada artikel kali ini, kami akan membahas sedikit tentang Kiat-Kiat Memilih Advokat/Pengacara/Lawyer. Calon klien harus dengan seksama melakukan pemilihan atau memilah-milah advokat yang akan menjadi kuasa hukumnya.
Proses memilih advokat/pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya, hampir sama dengan proses memilih dokter, akuntan, notaris, arsitek, atau pekerja profesional lainnya.
Dalam arti, pemilihan advokat/pengacara harus dengan pertimbangan keahliannya dalam bidang hukum tertentu yang dikuasainya.
Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang advokat harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilay dan percaya akan kualitas kerja advokat tersebut. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan advokat untuk menangani urusan hukumnya.
Agar tidak keliru dalam memilih advokat yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa kiat-kiat dibawah ini:
- Pastikan bahwa advokat/pengacara tersebut memiliki izin praktik yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau “prokol.”
- Pastikan bahwa advokat/pengacara memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
- Pastikan bahwa advokat/pengacara tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
- Pastikan bahwa advokat/pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam profesinya, termasuk etika, moral dan kejujurannya.
- Pastikan bahwa advokat/pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktik hukum.
- Pastikan bahwa advokat/pengacara adalah tipe yang berdedikasi tinggi terhadap profesinya serta benar bekerja demi kepentingan kliennya, bukan advokat/pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
- Jika Anda ragu dengan kredibilitas seorang advokat/pengacara, mintakanlah fotokopi izin praktik advokat tersebut yang diterbitkan oleh PERADI. Atau, mintalah informasi tentang advokat/pengacara tersebut langsung kepada asosiasi-asosiasi advokat/pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Diantara kiat-kiat diatas, yang paling umum dilakukan adalah meminta referensi kepada teman yang dipercaya untuk menanyakan relasi advokat/pengacara berikut pertimbangan kompetensinya. Cara ini tergolong relatif aman dan mudah dikontrol, karena advokat akan menjaga nama baik dari rekan yang mereferensikannya.
Demikian penjelasan sederhana terkait Kiat-Kiat Memilih Advokat/Pengacara/Lawyer. Apabila anda membutuhkan jasa pengacara, anda dapat menghubungi kami, Japline.
Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada diluar wilayah Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda.
Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere.