You are currently viewing Pengertian dan Perbedaan Antara Grasi Amnesi Abolisi dan Rehabilitasi

Pengertian dan Perbedaan Antara Grasi Amnesi Abolisi dan Rehabilitasi

Pengertian dan Perbedaan Antara Grasi Amnesi Abolisi dan Rehabilitasi

Pada artikel kali ini kita akan sedikit membahas terkait Pengertian dan Perbedaan Antara Grasi Amnesi Abolisi dan Rehabilitasi.

Dalam istilah hukum sering kita mendengar grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.  Apa pengertian dari istilah-istilah hukum tersebut dan apa perbedaannya?

Pengertian dan Perbedaan Antara Grasi Amnesi Abolisi dan Rehabilitasi

Dalam Pasal 14 UUD 1945 dijelaskan bahwa pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.  Bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:

    1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pengertian Grasi

Grasi diatur secara khusus dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, menurut Pasal 1.1 UU Grasi dijelaskan bahwa:

Grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan hukuman pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. 

Seorang terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terkait kasusnya. (diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan tas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Grasi).

Artinya, terpidana diberikan kebebasan untuk dapat menggunakan hak nya atau tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan grasi.

Apabila seorang terpidana memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden ‘mengampuni’ perbuatan yang bersangkutan.  Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukum pidananya saja yang dihilangkan oleh Presiden.

Contoh grasi yang sangat terkenal yaitu pemberian grasi oleh Presiden Jokowi pada tahun 2017 lalu untuk mantan Ketua KPK, Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya.

Pengertian Amnesti

Menurut Pasal 14 (1) UUD 1945 amnesti dapat diartikan sebagai:

pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atertentu.  Amnesti yang diberikan untuk orang banyak disebut sebagai amnesi umum.

Sedangkan menurut Marwan dan Jimmy (hal. 41) dalam Kamus Hukum :

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. 

Dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1945 dinyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti, seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang diberikan amnesti terhapuskan.  Artinya, sifat kesalahan dari seseorang yang diberikan amnesti juga hilang.

Amnesti dapat diberikan oleh Presiden tanpa adanya pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Contoh amnesti adalah pemberian amnesi oleh Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberontakan pada awal masa kemerdekaan Indonesia.  Pemberian amnesti tersebut berdasarkan Kepres No. 449 Tahun 1961.

Pengertian Abolisi

Menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 abolisi diartikan sebagai:

penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.  Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.  Dalam memberikan abolisi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.  

Menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmi, abolisi yaitu:

suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.  Abolisi merupakan hak prerogatif dari Presiden setelah mempertimbangkan nasihat dari Mahkamah Agung. 

Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961 oleh Presiden RI pertama Indonesia, Ir. Soekarno merupakan contoh pemberian abolisi juga sekaligus amnesti terhadap pihak yang terlibat pemberontakan pada awal masa kemerdekaan Indonesia.

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden setelah mendapatkan nasihat pertimbangan secara tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.

Pengertian Rehabilitasi

Dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat 23 Rehabilitasi dapat diartikan sebagai:

Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pada Pasal 97 KUHP disebutkan ketentuan mengenai rehabilitasi yaitu:

  1. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan dibutus ebbas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantukman sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam pasal 77.

Dalam pasal 97 ayat 1, perkara rehabilitasi diberikan setelah adanya putusan pengadilan.  Sedangkan perkara pemberiaan rehabilitasi menurut ayat 3 Pasal 97 diberikan sebelum diajukan ke pengadilan, apabila terbukti alasan penangkapan atau penahanan merupakan kekeliruan.

Demikian sedikit penjelasan mengenai pengertian dan perbedaan antara grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 atau

 

 

 

 

Leave a Reply