You are currently viewing Perkara Pertanahan: Wewenang PTUN atau PN?

Perkara Pertanahan: Wewenang PTUN atau PN?

Perkara Pertanahan: Wewenang PTUN atau PN?

Perkara Pertanahan: Wewenang PTUN atau PN?

Dalam urusan pertanahan, seringkali muncul pertanyaan tentang keputusan hukum yang tepat. Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul adalah, apakah Perserikatan TUN atau Pengadilan Negeri (PN) yang memiliki wewenang mengatasi masalah-masalah ini?

Diskusi seputar hal ini tidak hanya relevan tetapi juga penting untuk dipahami. Terlepas dari kompleksitasnya, memahami peran masing-masing lembaga dapat membantu menjaga hak dan kepentingan dalam sengketa pertanahan.

Sebelum membahas lebih jauh ada hal penting yang perlu kita pahami. Peraturan Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 membedakan kasus-kasus mengenai pertanahan menjadi beberapa jenis.

Yang pertama adalah “Kasus Pertanahan“, ini terkait dengan sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Lalu ada “Sengketa Pertanahan“, yang merupakan perselisihan tanah antara individu, badan hukum, atau lembaga dengan dampak yang tidak terlalu luas.

Ada juga “Konflik Pertanahan“, yang terjadi antara berbagai pihak seperti individu, kelompok, atau organisasi dengan dampak yang bisa lebih luas.

Terakhir, ada “Perkara Pertanahan“, yang merupakan perselisihan tanah yang penanganannya dilakukan melalui lembaga peradilan.

Pengadilan manakah yang berwenang memutuskan kasus pertanahan? Untuk menjawabnya, kita harus tahu apa yang dipermasalahkan dalam masalah pertanahan tersebut, misalnya, apakah sertifikat hak atas tanah itu sah atau apakah ada sengketa tentang kepemilikan tanah. Karena masing-masing hal tersebut diselesaikan oleh beberapa lembaga peradilan, yaitu peradilan Tata Usaha Negara dan peradilan umum.

Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

Seringkali perkara pertanahan terkait dengan persoalan bukti kepemilikan hak atas tanah.  Sertifikat diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Sertifikat adalah bukti hak yang kuat tentang data fisik dan yuridis tanah, sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah.

Jika seseorang memiliki sertifikat tanah yang sah dan tidak ada keberatan dalam waktu 5 tahun, pihak lain tidak bisa lagi menuntut hak atas tanah itu.

Peradilan Tata Usaha Negara dan Kewenangannya

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah bagian dari kekuasaan kehakiman yang menangani sengketa tata usaha negara. PTUN memiliki Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding.

Keputusan TUN dapat digugat ke PTUN jika merupakan tindakan konkret, individual, dan final yang berdampak hukum.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dapat dianggap sebagai keputusan TUN. Jika sertifikat tersebut bermasalah, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

Peradilan Umum dan Kewenangannya

Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata sesuai hukum. Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama dalam peradilan umum.

Jika sengketa terkait kepemilikan hak atas tanah, bukan masalah keabsahan sertifikat, maka PN yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

Jika Anda merasa hak atas tanah Anda dilanggar, Anda bisa mengajukan gugatan ke PN.

Jika Anda mengalami masalah atau sengketa terkait dengan kepemilikan hak atas tanah, penting untuk mendapatkan bantuan hukum yang tepat. Sebuah langkah yang bijaksana adalah menghubungi seorang pengacara yang ahli dalam bidang pertanahan.  Anda dapat menghubungi kami Japline untuk konsultasi hukum terkait masalah tersebut.

Japline akan membantu Anda memahami hak-hak Anda, menyediakan nasihat hukum yang diperlukan, dan memandu Anda melalui proses hukum yang kompleks. Jangan ragu untuk mengambil tindakan segera jika Anda menghadapi masalah hukum terkait tanah.

Jenis pekerjaan yang ditawarkan oleh platform pengacara online Japline mencakup konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum seperti kontrak dan somasi, opini hukum, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara lainnya.  Jika Anda tinggal di wilayah Jabodetabek, terutama, atau di luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online kami adalah pilihan yang tepat untuk Anda. Layanan kami memungkinkan Anda melakukan konsultasi melalui internet.

Silakan hubungi nomor 085692293310 atau . jika Anda ingin menjadi mitra kami. Mudah untuk memulai konsultasi Anda sekarang di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply