You are currently viewing Tips Menyusun Perjanjian Hukum yang Sah dan Terikat Hukum

Tips Menyusun Perjanjian Hukum yang Sah dan Terikat Hukum

Tips Perjanjian Hukum yang Sah dan Terikat Hukum

Tips Menyusun Perjanjian Hukum yang Sah dan Terikat Hukum

Pernahkah Anda merasa bingung saat dihadapkan dengan berbagai istilah rumit dalam kontrak atau perjanjian, seperti saat membeli rumah, menyewa mobil, atau bahkan menjalin kerjasama bisnis? Perjanjian, yang sering disebut juga dengan kontrak, adalah “janji-janji” yang dibuat secara lisan atau tertulis antara dua pihak atau lebih. Tujuannya untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas dan mengikat secara hukum.

Membuat perjanjian yang sah dan terikat hukum mungkin terlihat rumit bagi orang awam. Namun, dengan mengikuti beberapa langkah dasar, Anda dapat menyusun perjanjian yang melindungi hak dan kepentingan Anda.

Pastikan Syarat Sah Perjanjian Terpenuhi:

Sebelum membuat perjanjian, penting untuk memastikan bahwa semua syarat sah perjanjian terpenuhi. Syarat sah perjanjian terbagi menjadi 4 (empat) syarat, yaitu:

  • Kemampuan Bertindak:Para pihak yang membuat perjanjian harus cakap hukum, yaitu memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Contohnya, orang dewasa yang tidak sedang dalam pengampuan.
  • Kesamaan Kehendak:Para pihak harus sepakat dengan isi perjanjian tanpa paksaan. Artinya, semua pihak harus menyetujui isi perjanjian dengan sukarela dan tanpa tekanan dari pihak lain.
  • Objek Perjanjian yang Jelas:Objek perjanjian harus jelas dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Contohnya, jual beli barang haram atau perjanjian yang melanggar norma sosial tidak sah secara hukum.
  • Sebab Perjanjian yang Halal:Sebab perjanjian harus halal dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Contohnya, perjanjian yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana atau perjanjian yang mengandung unsur riba tidak sah secara hukum.

Menentukan Isi Perjanjian yang Jelas dan Lengkap:

Isi perjanjian harus jelas dan lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Berikut beberapa poin penting yang harus dicantumkan dalam perjanjian:

  • Identitas Para Pihak:Nama, alamat, dan informasi penting lainnya dari para pihak. Hal ini penting untuk memastikan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
  • Objek Perjanjian:Jelaskan secara detail objek perjanjian, seperti barang atau jasa yang diperjanjikan. Pastikan objek perjanjian jelas dan tidak ambigu.
  • Hak dan Kewajiban Para Pihak:Jelaskan secara detail hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan di kemudian hari karena masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya dengan jelas.
  • Waktu dan Tempat Pelaksanaan:Jelaskan kapan dan di mana perjanjian harus dilaksanakan. Hal ini penting untuk memastikan kapan dan di mana kewajiban para pihak harus dipenuhi.
  • Cara Penyelesaian Sengketa:Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan sengketa jika terjadi perselisihan. Hal ini penting untuk menghindari proses hukum yang panjang dan mahal.
  • Tanda Tangan Para Pihak:Semua pihak yang terlibat harus menandatangani perjanjian. Tanda tangan merupakan bukti sah bahwa para pihak telah menyetujui isi perjanjian.

Membuat Perjanjian Tertulis dan Terdokumentasi:

Membuat perjanjian secara tertulis dan terdokumentasi sangatlah penting. Hal ini untuk memastikan bahwa perjanjian dapat dibuktikan secara hukum jika terjadi perselisihan. Berikut beberapa tips untuk membuat perjanjian tertulis:

  • Gunakan bahasa yang jelas, ringkas, dan mudah dipahami. Hindari penggunaan istilah hukum yang rumit yang dapat membingungkan para pihak.
  • Buatlah perjanjian dalam dua rangkap atau lebih. Satu rangkap untuk masing-masing pihak dan satu rangkap lagi untuk disimpan sebagai arsip.
  • Simpanlah perjanjian di tempat yang aman dan mudah diakses. Hal ini penting untuk memudahkan Anda menemukan perjanjian jika dibutuhkan di kemudian hari.

Melibatkan Saksi dan/atau Notaris (Opsional):

Keterlibatan saksi dan/atau notaris dalam pembuatan perjanjian dapat memperkuat keabsahan perjanjian. Saksi dapat memberikan kesaksian tentang proses pembuatan perjanjian, sedangkan notaris dapat membantu menyusun perjanjian yang lebih formal dan terjamin keabsahannya.

Konsultasi dengan Pengacara (Opsional):

Jika Anda merasa ragu atau tidak yakin dengan kemampuan Anda dalam menyusun perjanjian, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara. Pengacara dapat membantu Anda menyusun perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan terikat hukum.

Menjaga Keabsahan Perjanjian Hukum:

Berikut beberapa tips untuk menjaga keabsahan perjanjian hukum:

  • Simpanlah perjanjian di tempat yang aman dan mudah diakses.
  • Buatlah salinan perjanjian dan simpan di tempat yang berbeda.
  • Catatlah tanggal dan waktu pembuatan perjanjian, serta tanggal dan waktu penandatanganan perjanjian.
  • Lakukanlah perpanjangan perjanjian jika diperlukan.
  • Segera laporkan kepada pihak berwajib jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian.

Membuat perjanjian hukum yang sah dan terikat hukum mungkin terlihat rumit, namun dengan mengikuti beberapa langkah dasar dan tips di atas, Anda dapat menyusun perjanjian yang melindungi hak dan kepentingan Anda. Ingatlah bahwa perjanjian yang baik adalah perjanjian yang jelas, lengkap, dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat.

Jika Anda merasa ragu atau tidak yakin dengan kemampuan Anda dalam menyusun perjanjian, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pengacara. Pengacara dapat membantu Anda menyusun perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan terikat hukum.

Apabila anda membutuhkan jasa pengacara di wilayah Jabodetabek, silahkan hubungi kami Japline.

Jenis pekerjaan yang ditawarkan oleh platform pengacara online Japline mencakup konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum seperti kontrak dan somasi, upaya litigasi dan non litigasi, legal opini, dan pendampingan perkara lainnya.

Silakan hubungi nomor 085692293310 atau klik disini.  jika Anda ingin menjadi mitra kami. Mudah untuk memulai konsultasi Anda sekarang di mana pun dan kapan pun.

Leave a Reply