PIHAK-PIHAK YANG DAPAT BERPEKARA DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Menurut Retnowulan Sutanto S.H dan Iskandar Oeripkartawinata S.H dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek (hal.18-19), mengatakan bahwa pada dasarnya setiap orang boleh berperkara di depan pengadilan, namun ada pengecualinnya, yaitu mereka yang belum dewasa dan orang yang dibawah pengampua. Mereka itu tidak boleh berperkara sendiri di depan pengadilan, melainkan harus diwakili.

Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona.

Perseroan Terbatas atau PT yaitu suatu badan hukum dapat juga menjadi pihk dalam perkara, yang harus bertindak untuk dan atas nama PT tersebut berdasarkan anggaran dasarnyanadalah direktur PT tersebut.

Apabila negara yang digugat, maka gugatan harus diajukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia mewakili Negara Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan dengan baik, bhawa yang diberi kuasa dan juga tergugat atau para tergugat harus benar-benar orang yang dapat mewakili pihak yang bersangkutan.

Pengajuan gugatan secara keliru artinya yang ditujukan terhadap orang yang tidk dapat mewakilibsuatu badan hukum atau yang tidak dapat bertindak sebagai wali, apabila terjadi seperi itu maka gugatan dianggap tidak sah.

Contoh:

1. Orang tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan.

Contohnya, orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian.

2. Orang tersebut tidak cakap melakukan tindakan hukum.

Orang yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan tindakan hukum. Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orangtua atau wali, mengandung cacat formil error in persona.

3. Seseorang mewakili sebuah Perseroan Terbatas untuk bertindak di depan pengadilan sebagai penggugat, padahal orang tersebut bukanlah salah satu Direksi Perseroan Terbatas.

Leave a Reply