Mediasi Gagal Sengketa Warisan Bos Sinar Mas Rp 600 T Lanjut Sidang
Berita hukum dilansir dari https://finance.detik.com/ Jakarta – Mediasi Gagal Sengketa Warisan Bos Sinar Mas Rp 600 T Lanjut Sidang : Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja terus bergulir. Freddy Widjaja salah satu anaknya menggugat saudara-saudara tirinya soal pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.
Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Senin 20 Juli yang lalu, sidang mediasi dilakukan antara kedua belah pihak, namun mengalami kebuntuan. Persidangan berlanjut ke sidang pokok perkara. Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang akan dilakukan 3 Agustus 2020 mendatang.
Melansir dari Antara, pengacara salah satu tergugat, Indra Widjaja, Edwin menyatakan sidang mediasi tidak dapat dirundingkan karena dinilai kabur. Edwin menjelaskan perusahaan Sinar Mas tidak terkait dengan daftar harta warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja, sehingga tidak bisa dijadikan objek gugatan.
“Apa yang mau dirundingkan lagi, apa yang dituntut tidak jelas?” kata Edwin dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2020).
Sementara kuasa hukum Freddy, Irham Nur menegaskan kliennya tidak pernah menuntut aset perusahaan Sinar Mas. Hanya saja, kliennya meminta bagian yang sudah diatur sesuai KUH Perdata tentang harta waris.
“Jadi jangan dibelokkan dong. Kemarin dibilang Freddy anak di luar kawin. Sekarang sudah ada penetapan pengadilan bahwa Freddy sah, dibilang penetapan itu sepihak. Saya berharap tergugat tidak lari-lari terus dan berusaha mengaburkan persoalan intinya. Semua sudah jelas diatur di KUH Perdata,” ujar Irham.
Freddy Widjaja sendiri buka suara soal gugatannya ini. Dia menyatakan dirinya dan saudaranya yang lain hanya menuntut keadilan dan transparansi pembagian warisan dari saudara tirinya.
“Saya dan 13 anak-anak Pak Eka Tjipta lainnya tentu menuntut keadilan dari Indra dan saudara-saudaranya, karena kami tidak mendapat keadilan. Dimana harta papa yang disebut konglomerat itu,” tutur Freddy.
Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.
Anak yang tercatat resmi dari Eka Tjipta Widjaja adalah Teguh, Oei Hong Leong, Franky, Indra, Frankle, Muktar, Jimmy, Fenny, Sukmawati, Ingrid, Nanny, Lanny, Inneke, Chenny, Meilay, dan Jerry dengan mencantumkan nama Widjaja.
Sementara itu, dari catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaya senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Adapun warisan yang dipersoalkan yakni:
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun
2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;
3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;
4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;
7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan kurs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;
9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;
11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Demikian berita hukum yang kami bagikan kali ini, terkait Mediasi Gagal, Sengketa Warisan Bos Sinar Mas Rp 600 T Lanjut Sidang dari grup Sinar Mas.