Keistimewaan Hukum Waris Islam
Keistimewaan Hukum Waris Islam: Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak milik harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagian masing-masing ahli waris. Hukum kewarisan dalam Islam mempunyai sejumlah keistimewaan, yaitu:
- Adil
Bentuk keadilan dalam kewarisan tidak bergantung pada jenis kelamin melainkan pada substansinya. Keadilan dalam kewarisan Islam terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban atau antara keperluan dan kegunaan.
Dalam Surat An Nisa ayat 11 dan 12, baik laki-laki maupun permepuan mendapatkan hak yang sama. Adanya kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan dikarenakan keduanya telah memberikan kasih sayang kepada anak, khususnya seorang ibu yang telah mengandung, menyusui, dan memelihara anaknya.
Sementara itu, perbedaan bagian (2:1) antara anak laki-laki dan anak perempuan dilatarbelakangi oleh hal-hal berikut:
- Nafkah anak perempuan sudah ada yang menanggung, yaitu anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, dan keluarga laki-laki lain yang wajib memberi nafkah kepadanya;
- Perempuan tidak dituntut mencari nafkah;
- Kewajiban anak laki-laki dalam mengeluarkan nafkah banyak macamnya dan kewajibannya dalam memberikan materi lebih besar;
- Laki-laki dituntut memberikan mahar;
- Biaya sekolah dan kesehatan anak dan istri merupakan tanggung jawab laki-laki (suami).
Keadilan dalam hukum waris islam, bukan saja keadilan distributif namun jg keadilan komutatif. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan jatah tertentu kepada setiap ahli waris menurut jasanya.
Sedangkan keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan jatah kepada setiap ahli waris sama banyaknya tanpa memperhitungkan jsanya.
- Memiliki kepastian hukum
Peralihan harta dan hak seseorang yang sudah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup diluar kehendaknya. Pewaris selaku pemilik harta tidak mempunyai otoritas penuh atas harta yang dimilikinya.
Sehingga ia tidak bisa semaunya melimpahkan hartanya kepada siapa yang ia inginkan. Hal ini dapat dilihat dari pembatasan wasiat yang tidak boleh melebihi 1/3 harta yang ia miliki.
Dengan demikian, ahli waris mendapatkan jaminan bahwa ia akan memperoleh harta pewaris sepanjang tidak ada faktor yang menghalangi.
- Bersifat individual
Setiap individu baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan bagian tersendiri. Hukum waris Islam tidak mengenal warisan secara kolektif, namun memberikan warisan bagi setiap individu.
Sistem ini tentu lebih memudahkan ahli waris daripada warisan yang dibagi secara kolektif dan cenderung merepotkan. Disamping kurang memuaskan, pemanfaatan warisan secara kolektif tidak sefleksibel warisan secara individual.
Berdasarkan asas-asas tersebut, sistem kewarisan Islam memiliki keistimewaan daripada sistem kewarisan lainnya. Aturan-aturan dalam kewarisan Islam memperbaiki sistem kewarisan lain yang memiliki sejumlah kepincangan dan ketidakadilan.
Demikian penjelasan sederhana terkait Keistimewaan Hukum Waris Islam. Apabila anda membutuhkan jasa pengacara, anda dapat menghubungi kami, Japline.
Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berada diluar wilayah Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda.
Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere.