You are currently viewing Konsekuensi dari Sebuah Perjanjian

Konsekuensi dari Sebuah Perjanjian

Konsekuensi dari Sebuah Perjanjian

Pada artikel kali ini, akan dibahas terkait konsekuensi dari sebuah perjanjian.

Perjanjian secara sah menimbulkan suatu akibat.  Perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata) (asas janji itu mengikat).

Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya (Pasal 1340 KUH Perdata) dan perjanjian dapat mengikat pihak ketiga apabila telah diperjanjikan sebelumnya (Pasal 1317 KUH Perdata).

 Apa yang menjadi konsekuensi dari asas janji itu mengikat?

Konsekuensinya para pihak dalam perjanjian tidak dapat secara sepihak menarik diri dari akibat-akibat perjanjian yang dibuat oleh mereka (Pasal 1338 a 2 KUH Perdata).

Tetapi perjanjian dapat diakhiri secara sepihak jika ada ada alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu (Pasal 1338 ayat 2 KUH Perdata), yaitu seperti yang termuat dalam Pasal 1571, 1572, 1603 ayat 2, 1649, 1813 KUH Perdata.

Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata), jadi itikad baik harus ada sesudah perjanjian itu ada.

Lalu apa yg dimaksud dengan itikad baik pada pasal tersebut?  Dikarenakan itikad baik merupakan pengertian yang abstrak, sehingga penafsirannya hanya dapat dirumuskan apabila menemukan perkara yang konkret.

Praktek pengadilan memberikan pegangan yang dimaksudkan dengan itikad baik tidak lain bahwa perjanjian harus dilaksanakan secara pantas dan patut.

Suatu perjanjian selain mengikat hal-hal yang diperjanjikan juga mengikat hal-hal :

  • Segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian di haruskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang undang (Pasal 1339 KUH Perdata)
  • Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya di setujui untuk secara diam-diam dimasukan ke dalam perjanjian (Pasal 1347 KUH Perdata).

Dengan demikian, seperti penjelasan diatas, berikut ini hal-hal yang menentukan isi suatu perjanjian.

  • Undang-undang yang memaksa, karena per janjian tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang bersifat memaksa, maka undang undang yang seperti itu dapat mempengaruhi isi perjanjian tersebut.
  • Kata-kata dalam perjanjian yang bersangkutan.
  • Janji yang selalu diperjanjikan. Undang-undang yang menambah/mengatur.
  • Kebiasaan.
  • Kepatutan.

Isi perjanjian ditentukan salah satunya oleh “undang undang yang memaksa dan undang-undang yang menambah/mengatur”. Apakah artinya hal tersebut? Undang-undang yang memaksa berarti kepada para pihak yang membuat perjanjian tidak diberikan kesempatan untuk memilih menggunakan atau mengesampingkan ketentuan yang bersangkutan.

Undang-undang yang bersifat menambah/mengatur berarti kepada para pihak yang membuat perjanjian ketentuan yang bersangkutan boleh secara tegas disingkirkan, tetapi jika para pihak tinggal diam, maka secara otomatis ketentuan yang bersifat mengatur mengisi kekosongan perjanjian yang dibuat tersebut.

Apakah konsekuensinya jika undang-undang yang bersifat memaksa disimpangi / disingkirkan para pihak dalam membuat suatu perjanjian ? Konsekuensinya maka seluruh atau bagian tertentu dari isi perjanjian yang bertentangan dengan undang undang yang memaksa tersebut menjadi batal.

Dasar hukumnya adalah Pasal 23 AB yang me nyatakan tiada suatu perbuatan hukum maupun perjanjian dapat menyingkirkan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.

Isi perjanjian ditentukan salah satunya oleh “kebiasaan”.  Kebiasaan menurut hukum ada dua bentuk yakni:

  • Kebiasaan menurut Pasal 1339 KUH Perdata yakni suatu peristiwa yang terjadi berulang-ulang dalam hubungan yang jenis yang berlaku di suatu wilayah.
  • Kebiasaan menurut Pasal 1347 KUH Perdata, yakni suatu ketentuan/janji tertentu yang diperjanjikan berulang-ulang dalam perjanjian jenis tertentu (janji yang selalu diperjanjikan).

Demikian informasi singkat mengenai konsekuensi dari sebuah perjanjian.

Apabila anda membutuhkan jasa pengacara terkait pembuatan/review perjanjian/kontrak, anda dapat menghubungi kami, Jasa Pengacara Online..

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada wilayah Jabodetabek, maupun wilayah luar Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda, karena konsultasi dapat dilakukan secara daring/online.   

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere

Leave a Reply