Hukum Acara Perdata

Dalam kehidupan bermasyarakat tentu manusisa menjalin hubungan dengan manusia lain, dan tiap-tiap individu atau orang mempunyai kepentingan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Ada kalanya kepentingan mereka itu saling bertentangan satu dengan yang lain, yang dapat menimbukan suatu sengket. Untuk menghindarkan gejala tersebut, mereka mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat aturan atau kaidah hukum, yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Dalam kaidah hukum yang ditentukan itu setiap orang diharuskan unuk bertingkah laku menaati aturan, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan dilindungi, dan apabila kaidah hukum tersebut dilanggar, maka kepada yang bersangkutan harus dikenakan sanki atau hukuman.


Hukum perdata juga disebut dengan hukum perdata formil, yaitu kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dam kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materil.


Dalam acara perdata orang yang dilanggar haknya disebut sebagai penggugat, sedang orang yang melenggar kewajubannya disebut tergugat. Apabila ada banyak penggugat maka mereka disebut sebagai penggugat I, peggugat II dan seterusnya. Apabila ada banyak tergugat maka mereka disebut sebagai tergugat I, tergugat II dam seterusnya. Dalam praktek istilah turut tegugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namn hanya demi lngkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan.


Di atas telah dikemukakan, bahwa penggugat adalah seorang yang “merasa: bahwa haknya dilanggar dan menarik orang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara. Perkataan “merasa” dan dirasa” sengaja dipakai karena belum yang bersangkutan sesungguhnya melanggar. Dalam hukum acara perdata, yaitu ada atau tidak adanya sesuatu perakara harus diambil oleh seorang atau beberapa orang yangmerasa bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat. Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa dalam hukum acara perdata, insiatif ada pada penggugat. Penggugat mempunyai pengaruh terhadap jalnnya perkara, misalnya setelah perkara diajukan, penggugat dapat merubah atau mencabut gugatannya.

Leave a Reply