Faktor Yang Mempengaruhi Biaya Jasa Advokat/Pengacara/Lawyer

Faktor Yang Mempengaruhi Biaya Jasa Advokat/Pengacara/Lawyer

Pada artikel kali ini, akan dibahas terkait Faktor Yang Mempengaruhi Biaya Jasa Advokat/Pengacara/Lawyer.  Setiap orang dalam aktivitasnya yang berkaitan dengan dunia hukum, dilindungi hak=haknya agar didampingi oleh seorang advokat atau pengacara selaku kuasa hukum.

KUHAP Pasal 54 menegaskan bahwa, dalam kepentingan pembelaan, seorang tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Hal ini sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang melahirkan hak bagi setiap tersangka untuk melakukan pembelaan diri terhadap dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

KUHP juga memberikan kebebasan kepada tersangka dan terdakwa untuk memilih kuasa hukumnya.  Demikian pula bila berperkara pada bidang hukum perdata atau lainnya.

Ada beberapa parameter yang kiat-kiat memilih advokat/pengacara/lawyer yang biasa digunakan dalam menentukan biaya pendampingan seorang klien untuk melakukan pelaporan atau pengaduan ke kepolisian, antara lain:

  • Tingkat ketenaran advokat/pengacara

Pada umumnya, advokat/pengacara menampilkan pribadi-pribadi yang terkesan mewah dan elegan.  Hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar, karena digunakan untuk meningkatkan citra diri yang diharapkan dapat meningkatkan harga jual.

Tingkat bonafiditas seorang advokat/pengacara, salah satunya bisa diketahui dari keberadaan kantor, kelengkapan administrasi pemberkasan, dan company profile dari kantor hukum tersebut.

  • Nilai nominal dari perkara yang akan dilaporkan/diadukan

Nilai nominal suatu perkara, baik pidana maupun perdata merupakan unsur yang paling utama bagi seorang advokat/pengacara untuk menentukan biaya operasionalnya.

Dalam perkara perdata, nominal biaya ditentukan berdasarkan presentasi nilai atas hal yang disengketakan.  Sedangkan, dalam perkara pidana, parameternya adalah peristiwa hukum yang telah terjadi.

  • Ketersinggungan harga diri

Selain nilai nominal suatu perkara, harga diri pelapor juga menjadi tolak ukur.  Biasanya terjadi pada kasus-kasus “pencemaran nama baik” dan “perbuatan tidak menyenangkan.”

Biasanya pelapor merupakan orang yang berpengaruh ataupun memiliki kemampuan finansial yang diatas orang pada umumnya.

  • Posisi hukum dari seseorang

Hal yang juga mempengaruhi besarnya biaya pendampingan adalah posisi hukum klien.  Posisi hukum yang dimaksud adalah klien bertindak selaku pelapor, terlapor, tersangka, ataupun terdakwa, ketika terkait dengan hukum pidana.

Atau bertindak selaku penggugat atau tergugat saat terkait hukum perdata.

  • Jangkauan pendampingan

Sebelum penandatanganan surat kuasa, harus disepakati terlebih dahulu mengenai sampai mana seorang advokat bertindak sebagai kuasa hukum, bergantung dari posisi hukum si klien tersebut.

Bila klien sebagai pelapor di kepolisian, ada tiga wilayah hukum yang dapat diserahkan kewenangan itu kepada advokat, yaitu : 1). Pendampingan dikepolisian saja; 2). Pendampingan dikepolisian dan di kejaksaan; 3) Pendampingan hingga kepengadilan.

  • Tempat pelaporan atau pengaduan

Tingkatan lembaga tempat klien melaporkan perkaranya, mempengaruhi besarnya penentuan biaya jasa advokat.  Misalnya, biaya pendampingan atas perkara yang dilaporkan ke tingkat Polsek, akan berbeda dengan yang dilaporkan ke Polres, atau bahkan ke Mabes Polri.

Demikian penjelasan sederhana terkait Faktor Yang Mempengaruhi Biaya Jasa Advokat/Pengacara/Lawyer.  Apabila anda membutuhkan jasa pengacara, anda dapat menghubungi kami, Japline.

Japline merupakan layanan jasa pengacara online dengan ruang lingkup pekerjaan mulai dari konsultasi hukum, pengerjaan dokumen hukum/kontrak, somasi, pembuatan gugatan, dan pendampingan perkara secara online dengan cakupan wilayah pelayanan jasa seluruh Indonesia.  Bagi Anda yang berada diluar wilayah Jabodetabek, layanan Jasa Pengacara Online tepat untuk anda.

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere.

Jika Anda mitra kami, silahkan berkonsultasi, ke 085692293310 atau KLIK . Start your consultation now easy, anywhere, everywhere.

 

 

Leave a Reply