Berita Hukum dari Merdeka.com – Derita Perawat Honorer, Gaji Dipotong Hingga THR Tak Dibayar . Sekretaris Badan Bantuan Tata Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Maryanto mengatakan, Lebaran 2020 di tengah pandemi Virus Corona membawa kisah sedih bagi perawat Indonesia. Hal hal yang demikian sebab hak yang wajib didapatkan seperti tahun sebelumnya justru tak didapat tahun ini.
“Dari sisi perawat sektor swasta telah banyak yang mengadu ke badan aturan PPNI. Salah satu aduannya merupakan ada yang tak diberi THR, ada yang tak diberi gaji secara utuh dan juga diberi THR cuma separo atau cuma ucapan terimakasih,” ujarnya via youtube PPNI, Jakarta, Senin (25/5).
Maryanto mengatakan, pemotongan gaji serta penundaan pemberian THR hal yang demikian baru pertama kali terjadi. Untuk itu, pihaknya mengajak semua perawat yang mengalami keadaan hal yang demikian melapor supaya PPNI dapat menolong memberi tahu terhadap pemerintah.
“Tentu ini mengundang respons kami dibantuan aturan yang disusun PBNI tentu kami mesti menanggapi secara serius berkaitan aduan ini. Dan kami sudah membuka aduan online yang dapat diakses semua perawat di Indonesia. Kami akan rahasiakan identitas saudara,” jelasnya.
“Dapat dengan aduan online, dapat juga dengan WA dan semuanya merupakan komponen bantuan aturan untuk memandu perawat Indonesia baik berstatus honorer, pegawai kontrak maupun sukarelawan. Ini awalan, karena tahun tahun yang lalu tak ada seperti ini,” sambungnya.
Ia menambahkan, keadaan keterlambatan pembayaran THR dan pemotongan gaji secara sepihak hal yang demikian nantinya akan dilaporkan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan via Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kami berkeinginan mempertimbangkan bahwa semua member di Indonesia berprofesi dengan aman dan bagus dan hak nya diberi oleh pemberi kerja. Aduan ini akan kami sampaikan ke Dewan Pengawas Kekuatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,” tandasnya. [azz]